Simak, Ini 10 Tips Jual Beli Tanah Agar Terhindar dari Sengketa

10 Tips Jual Beli Tanah
10 Tips Jual Beli Tanah

Suroboyo.id – Tanah merupakan aset tetap yang sangat potensial untuk dijadikan investasi jangka panjang.

Ya, harganya yang semakin tinggi saja setiap tahunnya, semakin membuat orang tertarik untuk membeli tanah dan menjadikannya sebagai ladang bisnis.

Namun, ternyata tidak banyak orang yang mengerti tata cara jual beli tanah yang benar.

Baca Juga: Mandiri KPR Multiguna, Cara Mudah Dapatkan Modal Instant Sampai Rp 10 miliar

Untuk itu berikut ini akan disajikan informasi selengkapnya untuk Anda.

1. Meninjau lokasi tanah secara langsung

Hal pertama yang harus Anda lakukan ketika ingin membeli tanah adalah meninjau lokasinya secara langsung. Dengan begitu Anda dapat melihat keadaan yang sebenarnya dari tanah tersebut.

Anda juga bisa melihat di sekitar wilayah tersebut apakah ada pabrik yang berpotensi untuk mencemari lingkungan, bagaimana akses jalan di sekitar lahan, apakah tanahnya berada di tempat yang jauh dari pemukiman, dan lain sebagainya.

Hal-hal tersebut memang perlu diperhatikan jika Anda berniat untuk menjadikan tanah tersebut sebagai lahan bisnis. Perhitungan yang tepat akan membuat bisnis Anda dapat berjalan dengan lancar kedepannya.

Baca Juga: Miliki Rumah Idamanmu dengan KPR Bank Sinarmas

2. Menentukan kesempatan harga

Untuk masalah harga memang Anda bisa melakukan negosiasi dengan penjualnya. Sebaiknya tawarlah harga yang serendah mungkin, namun tetap memperhatikan harga pasaran pada saat itu.

Jika sudah terjadi kesepakatan harga, maka yang perlu Anda lakukan selanjutnya adalah dengan menanyakan sertifikat dari tanah tersebut untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik tanahnya. Namun, jika tidak ada, maka yang perlu Anda lakukan adalah meminta girik/patok yang bisa Anda gunakan untuk membuat sertifikat secara individu setelah proses jual beli tanah selesai.

3. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Setelah harga dan sistem pembayarannya sudah disepakati, selanjutnya lakukanlah pengurusan Akta Jual Beli yang bisa diurus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau bisa juga melalui notaris.

Jika terdapat masalah mengenai sertifikat, misalnya saja sertifikatnya masih digadaikan, maka Anda masih bisa melakukan alternative yang lain yaitu membuat perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Selaku pembeli, dalam pembuatan AJB ini memerlukan beberapa persyaratan yaitu KTP pembeli dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Syarat Pengajuan KPR BRI: Miliki Rumah Idamanmu

4. Memeriksa keaslian sertifikat

Selesai proses penandatanganan AJB, bukan berarti prosesnya sudah selesai, Anda harus mengecek terlebih dahulu keaslian dari sertifikat tersebut. Cara mengeceknya yaitu dengan bertanya langsung ke Kantor Badan Pertanahan setempat.

Agar Anda tidak perlu repot mengecek sertifikat ini ke Kantor Badan Pertanahan, cobalah untuk meminta bantuan Notaris dalam jual beli tanah dan nantinya Notaris yang akan membawa sertifikat tersebut ke Kantor Badan Pertanahan.

5. Mencari surat keterangan bebas sengketa

Notaris/PPAT akan menolak pembuatan AJB jika ada masalah sengketa pada tanah tersebut. Oleh sebab itu, alangkah lebih baik jika Anda membuat surat bebas sengketa terlebih dahulu di kantor kelurahan setempat.

6. Membayar pajak

Jika Anda meminta bantuan notaris dalam pengurusan jual beli tanah, maka segala pajak yang Anda tanggung akan dihitung oleh notaris. Untuk pembeli, biasanya dikenakan biaya perolehan hak atas bumi dan juga bangunan.

Pajak ini wajib dibayarkan oleh pembeli dan selama tanah masih menjadi milik Anda, maka selama itu pula Anda membayar pajak. Ingat, jangan sampai lupa membayar pajak demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Sebelum Beli Tanah, Simak 5 Hal Wajib yang Harus Diperhatikan Ini

7. Penandatanganan Akta Jual Beli

Dalam proses pembuatan AJB kedua belah pihak wajib hadir untuk memberikan tanda tangannya. Jika memang salah satu pihaknya berhalangan hadir, maka bisa digantikan dengan pihak lain, asalkan terdapat surat kuasa secara tertulis yang menjelaskan tentang pemindahan kekuasaan untuk menandatangani AJB. Dalam proses penandatanganan ini juga diperlukan saksi minimal 2 orang.

Notaris/PPAT akan membacakan serta menjelaskan isi dari klausul AJB. Jika kedua belah pihak sudah mengerti dan menyetujui isi klausul tersebut, maka penandatanganan bisa dilakukan. Yang berhak memberikan tanda tangan adalah pihak penjual, pembeli, saksi, dan yang terakhir adalah notaris/PPAT.

Akta Jual Beli ini akan dibuat menjadi rangkap untuk disimpan oleh notaris yang selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pertanahan. Sedangkan untuk penjual dan pembeli akan diberikan salinan dokumennya untuk disimpan masing-masing.

Baca Juga: Berapa Modal Bisnis Rumah Kos? Siapkan Budget Segini

8. Mengajukan surat permohonan untuk membalik nama

Setelah Akta Jual Beli tanah selesai dibuat, maka Anda harus mengajukan surat permohonan untuk membalik nama. Biasanya notaris akan Akta Jual Beli yang asli ke Badan Pertanahan paling lambat yaitu 7 hari setelah proses penandatanganan. Penyerahan ini juga sekaligus mengajukan permohonan untuk balik nama.

Adapun untuk melakukan balik nama, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu seperti yang akan dipaparkan berikut ini.

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah asli
  • Fotocopy KTP dari kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli
  • Kwitansi dari pembayaran PBB 5 tahun terakhir
  • Kwitansi pelunasan tanah dan bangunan yang telah dibayarkan pembeli

Baca Juga: Kredit Tanpa Agunan Sinarmas, Dapatkan Plafond Hingga 200 Juta

9. Pemrosesan balik nama sertifikat yang dilakukan Badan Pertanahan

Notaris/PPAT akan memperoleh tanda bukti penerimaan permohonan balik nama dari Badan Pertanahan. Tanda bukti ini kemudian akan diserahkan oleh Notaris/PPAT kepada pihak pembeli. Di bagian SHM tanah, nama penjualnya akan dicoret.

Selanjutnya nama pemilik tanah yang baru akan dituliskan di bawah coretan tersebut yang disertai dengan paraf petugas Badan Pertanahan. Dengan begitu, tanah tersebut resmi berpindah ke tangan pembeli. Tentu saja ini merupakan kabar yang membahagiakan bagi seorang pembeli. Dimana, tanah tersebut sudah resmi untuk dimiliki dan akan terhindar dari masalah ke depannya.

10. Pengambilan sertifikat SHM

Langkah yang terakhir dalam jual beli tanah adalah pengambilan sertifikat yang sudah dibalik namanya ke Kantor Badan Pertanahan, sekitar 14 hari setelah Anda mengajukan surat permohonan balik nama.

Baca Juga: Cara Take Over Pinjaman, Lakukan hal Ini Agar Tidak Terjebak Kredit Macet

Bersabarlah untuk menunggu pengurusan surat ini selesai. Empat belas hari memang bukanlah waktu yang lama, namun tentu saja Anda sudah tidak sabar lagi untuk mendapatkan sertifikat ini guna memperlancar rencana Anda dalam mendirikan sebuah bisnis dengan lahan yang baru.

Memang proses jual beli tanah termasuk lama dan lumayan ribet. Untuk itu, Anda disarankan menyewa jasa notaris/PPAT agar segalanya menjadi lebih mudah dan Anda akan terhindar dari segala bentuk penipuan yang memang sekarang ini kerap terjadi. Tak perlu khawatir karena semua akan baik-baik saja jika Anda mengikuti tata cara jual beli tanah tersebut dengan baik.