Cara Take Over Pinjaman, Lakukan hal Ini Agar Tidak Terjebak Kredit Macet

Cara Take Over Pinjaman
Cara Take Over Pinjaman

Suroboyo.id – Take Over merupakan salah satu langkah yang diambil selain restrukturisasi pinjaman sebagai langkah menyelesaikan pinjaman sebelum tenor selesai.

Dalam dunia bisnis dan usaha, modal memiliki peranan penting yang turut menentukan apakah suatu bisnis mampu berjalan atau tidak. Tak jarang pelaku usaha yang memiliki pinjaman pada suatu ketika membutuhkan modal lebih dalam menjalankan usahanya. Maka dari itu Take over Pinjaman atau kredit merupakan salah satu point kebijakan yang dapat anda ambil dikala mendesak.

Selain take over pinjaman. Anda dapat mencoba mengajukan Top up kredit, namun jika tidak disetujui mungkin Take Over menjadi alternatif pilihan yang dapat anda tempuh guna mendapat modal tambahan untuk keberlangsungan atau pengembangan usaha yang anda miliki.

Baca Juga: 5 Menit Cair, Berikut 3 Pinjaman Online yang Terdaftar OJK

Selain dapat digunakan pada bank konvensional, secara umum take over pinjaman dapat diaplikasikan pada BPR, Koperasi dan leasing.

Sebagai gambaran apabila anda melakukan pembiayaan kendaraan bermotor dan ingin mendapatkan dana untuk modal usaha, anda dapat melakukan take over dari leasing ke bank sebagai jaminan atau memperingan angsuran.

Apa Itu Take Over Pinjaman Atau Kredit

Secara umum take over dapat dipahami sebagai pemindahan pinjaman dari lembaga keuangan satu ke lembaga keuangan yang lain dengan tujuan untuk mendapatkan dana lebih atau mencari bunga pinjaman yang lebih rendah.

Contoh Kasus :

Bapak budi memiliki pinjaman di bank A dengan sisa angsuran 25.000.000 kurang satu tahun, namun saat pengajuan top up ditolak oleh pihak bank, lantas bapak budi mencoba mengajukan take over ke bank B akhirnya disetujui maka pak budi mengulang kredit dari awal ke bank B dengan pinjaman 100.000.000 pencairan bersih yang diterima pak budi sebesar 75.000.000

Bagaimana Cara Take Over Pinjaman Atau Kredit

Cara pengajuan take over sebenarnya sangat sederhana, namun banyak juga yang kurang paham mekanisme pengajuan take over sehingga jarang ada yang memakai. Caranya
  1. Pastikan kamu memiliki riwayat pembayaran angsuran yang baik, meskipun telat usahakan jangan sampai telat bulan
  2. Pastikan juga BI checking anda bersih baik dari pinjaman bank maupun leasing
  3. Datang ke bank tujuan dimana anda akan melakukan take over
  4. Sampaikan pada marketing bank bahwa anda akan melakukan take over kredit dan pilih produk pinjaman yang anda inginkan.
  5. Selanjutnya pihak bank akan melakukan survei ke tempat usaha dan rumah anda untuk memeriksa kelayakan anda
  6. Jika di ACC maka pihak bank akan melusi pinjaman anda di bank sebelumnya dan sisa limit yang anda ajukan dapat anda pakai untuk modal dan lainya

Pertanyaan Seputar Take Over Pinjaman

Kredit baru 3 bulan apa bisa Take Over?

Tidak, Pada umumnya setidaknya tenor anda di bank sebelumnya sudah berjalan setengahnya atau paling sedikit 6 bulan tergantung dari kebijakan bank, Hal ini ditujukan untuk menilai kelancaran anda dalam mengangsur pinjaman

Apakah Bisa Take Over dari Koperasi atau BPR ke Bank umum

Hal ini bergantung pada kebijakan bank, namun sebagian besar bisa. Pastikan anda juga menghubungi pihak BPR atau koperasi apakah bisa jaminan keluar cepat pasca pelunasan.

Apakah Bisa Take Over Rumah KPR

Bisa, seperti cara diatas, pastikan calon pembeli rumah anda tidak memiliki catatan masalah di Checking BI, anda tinggal mengajukan pada pihak bank terkait pemindahan kredit ke calon pembeli, selanjutnya pihak bank akan melakukan survei ulang ke calon pembeli rumah anda.

Baca Juga: Apa Itu Tabungan Berjangka BCA? Simak Bunga dan Keuntungannya

Apakah Bisa Take Over Kendaraan Leasing

Bisa, caranya sama seperti point take over KPR di atas.

Tips Take Over Pinjaman

  • Usahakan pilih bank yang menyediakan bunga yang lebih ringan
  • Usahakan angsuran anda baik di pinjaman sebelumnya
  • Jika take over pengalihan peminjam seperti KPR dan leasing pastikan calon pembeli memiliki riwayat perbankan yang baik
  • Lakukan komunikasi dengan pihak bank atau leasing baik bank awal maupun tujuan.
Itulah tadi penjelasan dan bagaimana cara melakukan take over kredit, jika ada yang masih kurang jelas bisa tulis melalui kolom komentar dibawah. Artikel ini akan terus update sesuai kebijakan perbankan yang baru.