Daftar Gaji Polwan: Lengkap dari Bintara Hingga Perwira Tinggi

Ilustrasi Gaji Polwan
Ilustrasi Gaji Polwan

Suroboyo.id – Mau tahu berapa besar Gaji Polwan? Berikut artikel yang membahas berapa yang diterima Polisi Wanita beserta tunjangan yang didapat.

Polisi Wanita atau biasa disingkat Polwan juga merupakan bagian dari Polri yang juga bertugas untuk pengayom masyarakat yang diperingati setiap tanggal 1 September. Dan di tahun 2022 ini peringatan ke-74.

Profesi Polisi tidak hanya untuk laki-laki saja, kaum wanita juga memiliki kesempatan dan mimpi yang sama untuk bisa mengabdi menjadi seorang Polisi.

Baca Juga: Daftar Gaji Satpol PP Beberapa Provinsi di Indonesia, Dari Staff Hingga Eselon I

Memiliki profesi sebagai Polwan ternyata banyak peminatnya. Meskipun seleksi yang harus ditempuh tidaklah mudah mudah, namun hal ini tak mengurangi mimpi kaum wanita untuk bisa menjadi Polisi Wanita.

Banyaknya peminat menjadi Polisi Wanita tak terlepas dari gaji yang diterima terbilang cukup besar, belum lgi tunjangan yang didapatkan.

Lantas benarkah Gaji Polwan besar? Nominal yang diterima tentu berbeda-beda tergantung dari pangkat, jabatan dan lama masa tugas.

Baca Juga: Daftar Gaji Dishub Lengkap dengan Tunjangannya

Berikut Daftar Gaji Polwan beserta tunjangan yang didapatkan berdasarkan pangkat dan jabatannya.

Daftar Gaji Polwan

Berdasarkan pangkat gaji Polisi Wanita relatif hampir sama dengan TNI, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya.

Golongan I Tamtama

  • Bhayangkara Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

Golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600

Baca Juga: Besar Gaji Pilot Indonesia, Tembus Hingga 70 Juta Rupiah

Golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi Rp 2.909.100 hingga Rp4.780.600

Golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400

Golongan V Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800

Itulah besaran Daftar Gaji Polwan yang diterima. Adapun tunjangan yang dianggarkan juga disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatannya.

Baca Juga: Ini Gaji Pramugari 6 Maskapai Penerbangan Indonesia, Bisa Tembus 30 Juta Rupiah

Tunjangan Polwan

Besaran tunjangan kinerja yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Selain gaji dan tunjangan kinerja di atas, anggota Polwan juga mendapat tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Gaji Ustadz TV: Bisa Tembus Hingga Puluhan Juta Rupiah

Demikianlah artikel yang membahas Daftar Gaji Polwan beserta Tunjangan yang diterima berdasarkan pangkat maupun jabatannya.

Apakah kalian berminat menjadi Polwan?