Pemkot Surabaya Fokus di DPMPTSP untuk Tarik Investor Lebih Banyak

suroboyo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah signifikan dengan menyederhanakan proses perizinan dan menempatkannya secara eksklusif di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tindakan ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan daya tarik terhadap lebih banyak investor.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa penyederhanaan dalam sistem birokrasi Pemkot bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi para penanam modal.

“Untuk menarik investasi, perizinan harus cepat, dan yang kedua, harus ada kepastian waktu,” ujar Eri kepada wartawan dalam pertemuan di ruang kerjanya pada Sabtu (9/12/2023), seperti dilansir oleh Antara.

Eri menyoroti bahwa selama ini proses pengurusan perizinan tersebar di berbagai dinas, menyebabkan keputusan sering kali tumpang tindih dan persyaratan penerbitan izin menjadi bervariasi.

Penyederhanaan layanan dengan menempatkan pengurusan izin dalam satu dinas menjadi solusi perampungan persoalan yang ada saat ini.

Selain itu, cara yang diambil pemkot juga untuk mempermudah pengawasan terkait pemenuhan syarat dari pemohon hingga penerapan di lapangan.

“Selama ini mengurus izin misalnya soal lingkungan hidup dia ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi ternyata yang ingin diurus itu soal struktur beton jadi harus Cipta Karya, maka itu tidak memberikan kepastian terkait izin,” ujarnya.

Penerapan peleburan pengurusan perizinan yang difokuskan di DPMPTSP itu baru berjalan di tahun 2024.

Dia optimistis kemudahan yang ditawarkan mampu menggugah minat lebih banyak investor datang ke Surabaya untuk menanamkan modalnya, sehingga bisa membuka akses lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Semakin muda mengurus perizinan, maka semakin banyak yang berinvestasi di Surabaya, karena mereka sudah tidak perlu lagi bingung,” ucap dia.

Restu dari Kementerian PanRB

Selain itu, upaya tersebut bertujuan memaksimalkan kinerja para dinas agar fokus pada program kerja yang telah di susun.

Sementara, konsep peleburan pengurusan izin yang dipusatkan di DPMPTSP juga sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kemarin konsep ini saya ajukan ke Kementerian PanRB dan KASN, diperbolehkan,” tutur Wali Kota Surabaya.