Daftar Gaji Satpol PP Beberapa Provinsi di Indonesia, Dari Staff Hingga Eselon I

Ilustrasi Daftar Gaji Satpol PP
Ilustrasi Daftar Gaji Satpol PP

Suroboyo.id – Meski tidak sepopuler menjadi Polisi atau TNI, namun Gaji Satpol PP terbilang sangat besar. Yuk intip berapa pendapatan yang diperoleh beberapa provisi di Indonesia.

Satpol PP merupakan singkatan dari Satuan Polisi Pamong Praja. Yang bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat seperti dikutip dalam web resmi Satpol PP.

Memiliki tugas seperti di atas dan sering terlihat beroperasi di jalan maupun pasar, lantas berapakah daftar Gaji Satpol PP? Besar nominal yang diterima pun berbeda, tergantung dari jabatan yang ditempati.

Baca Juga: Berapa Modal Bisnis Rumah Kos? Siapkan Budget Segini

Berikut besaran pendapatan yang diterima profesi ini di beberapa povinsi di Indonesia.

Daftar Gaji Satpol PP

Untuk lebih jelasnya daftar Gaji Satpol PP yang diterima tiap bulannya berdasarkan jabatan dan provinsi tempat ditugaskan, berikut riciannya.

DKI Jakarta

  • Staff: Rp 5.850.000
  • Eselon IV: Rp 6.560.000
  • Eselon III: Rp 10.550.000
  • Eselon II: Rp 28.000.000
  • Eselon I: Rp 50.000.000

Selain gaji pokok yang diterima di atas Satpol PP juga menerima tunjangan yang berbeda-beda tergantung dari jabatan yang diduduki, seperti berikut:

  • Kepala Satuan: Rp57.870.000
  • Wakil Kepala Satuan: Rp50.670.000
  • Sekretaris: Rp40.770.000
  • Kepala Bidang: Rp39.960.000
  • Kasatpol PP Kota: Rp39.960.000
  • Kasatpol PP Kabupaten: Rp39.960.000
  • Kepala Seksi Satpol PP Provinsi: Rp26.190.000
  • Kepala Seksi Satpol PP Kota: Rp26.190.000
  • Kepala Subbagian Satpol PP Kabupaten: Rp26.190.000
  • Kepala Seksi Satpol PP Kabupaten: Rp26.190.000
  • Kasatpol PP Kecamatan: Rp26.190.000

Baca Juga: Arti Posisi Pemain Sepak Bola: Lengkap Dari GK, CB, CMF Hingga CF

Jawa Barat

  • Staff: Rp5.000.000
  • Eselon IV: Rp7.000.000
  • Eselon III: Rp11.000.000
  • Eselon II: Rp30.000.000
  • Eselon I: Rp40.000.000

Jawa Tengah

  • Staff: Rp825.000
  • Eselon IV: Rp1.125.000
  • Eselon III: Rp1.575.000
  • Eselon II: Rp3.970.000
  • Eselon I: Rp6.470.000

Jawa Timur

  • Staff: Rp4.800.000
  • Eselon IV: Rp6.158.000
  • Eselon III: Rp9.565.200
  • Eselon II: Rp10.272.000
  • Eselon I: Rp13.800.000

Aceh

  • Staff: Rp4.000.000
  • Eselon IV: Rp4.500.000
  • Eselon III: Rp7.500.000
  • Eselon II: Rp12.500.000
  • Eselon I: Rp17.500.000

Sumatera Utara

  • Staff: Rp1.000.000
  • Eselon IV: Rp1.500.000
  • Eselon III: Rp2.500.000
  • Eselon II: Rp6.000.000
  • Eselon I: Rp25.000.000

Baca Juga: Daftar Gaji Karyawan McDonald’s: Ada yang Tembus 13 Juta

Sumatera Barat

  • Staff: Rp750.000
  • Eselon IV: Rp1.178.200
  • Eselon III: Rp2.290.000
  • Eselon II: Rp4.880.000
  • Eselon I: Rp5.600.000

Kepulauan Riau

  • Staff: Rp2.500.000
  • Eselon IV: Rp7.000.000
  • Eselon III: Rp10.500.000
  • Eselon II: Rp16.000.000
  • Eselon I: Rp22.000.000

Riau

  • Staff: Rp750.000
  • Eselon IV: Rp5.400.000
  • Eselon III: Rp5.700.000
  • Eselon II: Rp6.900.000
  • Eselon I: Rp9.400.000

Jambi

  • Staff: Rp1.120.000
  • Eselon IV: Rp1.800.000
  • Eselon III: Rp2.000.000
  • Eselon II: Rp2.500.000
  • Eselon I: Rp3.000.000

Bangka Belitung

  • Staff: Rp1.250.000
  • Eselon IV: Rp1.750.000
  • Eselon III: Rp2.000.000
  • Eselon II: Rp3.000.000
  • Eselon I: Rp5.000.000

Baca Juga: Besar Gaji Pilot Indonesia, Tembus Hingga 70 Juta Rupiah

Lampung

  • Staff: Rp1.000.000
  • Eselon IV: Rp1.500.000
  • Eselon III: Rp2.000.000
  • Eselon II: Rp3.500.000
  • Eselon I: Rp5.000.000

Sulawesi Utara

  • Staff: Rp1.100.000
  • Eselon IV: Rp1.750.000
  • Eselon III: Rp3.250.000
  • Eselon II: Rp12.750.000
  • Eselon I: Rp17.750.000

Sulawesi Tengah

  • Staff: Rp750.000
  • Eselon IV: Rp1.500.000
  • Eselon III: Rp1.700.000
  • Eselon II: Rp15.000.000
  • Eselon I: Rp20.000.000

Gorontalo

  • Staff: Rp1.100.000
  • Eselon IV: Rp1.750.000
  • Eselon III: Rp3.000.000
  • Eselon II: Rp7.000.000
  • Eselon I: Rp16.000.000

Baca Juga: Ini Gaji Pramugari 6 Maskapai Penerbangan Indonesia, Bisa Tembus 30 Juta Rupiah

Itulah daftar Gaji Satpol PP yang diterima tiap bulan berdasarkan jabatan yang diduduki dan dari beberapa provinsi di Indonesia.

Selain gaji pokok di atas, juga masih ada tunjangan lain yang diterima oleh anggota Satpol PP berdasarkan jenjang jabatannya, seperti berikut:

Jabatan Fungsional Keahlian

  • Pertama: Sebesar Rp 540.000
  • Muda: Sebesar Rp 960.000
  • Madya: Sebesar Rp 1.260.000

Jabatan Fungsional Keterampilan

  • Pelaksana Muda: Sebesar Rp 300.000
  • Pelaksana: Sebesar Rp 360.000
  • Pelaksana Lanjutan: Sebesar Rp 450.000
  • Penyelia: Sebesar Rp 780.000

Baca Juga: Daftar Gaji Karyawan FIF Terbaru 2022: Lengkap dari Kasir Hingga Manager

Itulah daftar Gaji beserta tunjangan yang diterima setiap anggota Satpol PP, namun nominal di atas bukan sebagai acuan karena terdapat beberapa kebijakan dari instansi terkait.

Bagaimana tertarik menjadi anggota Satpol PP?