Suroboyo.id – Dikabarkan besar, yuk simak berapa Gaji Dishub beserta tunjangan yang didapatkan dalam artikel di bawah ini.
Salah satu yang menjadi primadona dan banyak orang tertarik untuk melamar adalah bekerja di Dishub.
Dishub merupakan kependekan dari Dinas Perhubungan yang memiliki tugas pokok yakni melaksakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Baca Juga: Daftar Gaji Satpol PP Beberapa Provinsi di Indonesia, Dari Staff Hingga Eselon I
Besar nominal gaji yang diterima pegawai Dishub seperti Pegawai Negeri Sipil pada umunya yakni tergantung bpada golongan pegawai tersebut.
Lantas berapa Gaji Dishub beserta tunjangan yang diterima tiap bulannya? Semakin tinggi golongan pegawai tersebut, maka semakin tinggi pula pendapatan yang diterima.
Berikut daftar gaji pegawai Dishub menurut golongan beserta tunjangan yang didapatkan.
Daftar Gaji Dishub
Untuk lebih jelasnya daftar Gaji Dishub yang diterima tiap bulannya yang digolongkan berdasarkan pendidikan terakhir, berikut riciannya.
Golongan I untuk Lulusan SD dan SMP
- Golongan IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II untuk Lulusan SMA dan D3
- Golongan IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Baca Juga: Gaji Pilot Lion Air, Lengkap dari Second Officer Hingga Kapten
Golongan III untuk Lulusan S1 sampai S3
- Golongan IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVD: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Itulah daftar Gaji Dishub yang diterima tiap bulan berdasarkan golongan dari pendidikannya.
Selain itu pegawai Dinas Perhubungan juga mendapatkan tunjangan dengan nominal yang berbeda, tergantung dari kelas dan jabatan yang mereka tempati.
Baca Juga: Ini Gaji Pramugari 6 Maskapai Penerbangan Indonesia, Bisa Tembus 30 Juta Rupiah
Kemungkinan pegawai Dishub mendapatkan tunjangan yang lebih besar apabila memiliki capaian kinerja yang baik, capaian kinerja organisasi dan penilaian reformasi birokrasi.
Adapun besar tunjangan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementrian Perhubungan.
Tunjangan Dishub
Berikut besaran tunjangan kinerja jabatan PNS di Kementrian Perhubungan, berikut rinciannya.
- Kemenhub kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kemenhub kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kemenhub kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kemenhub kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kemenhub kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kemenhub kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kemenhub kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kemenhub kelas jabatan 10: Rp 9.979.200
- Kemenhub kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kemenhub kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kemenhub kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kemenhub kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kemenhub kelas jabatan 5: Rp 3.134.25
- Kemenhub kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kemenhub kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kemenhub kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kemenhub kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Baca Juga: Besar Gaji Pilot Indonesia, Tembus Hingga 70 Juta Rupiah
Itulah daftar Gaji Dishub beserta tunjangan yang diterima, namun nominal di atas bukan sebagai acuan karena terdapat beberapa kebijakan dari instansi terkait.
Bagaimana tertarik menjadi pegawai Dishub?