Suroboyo.id – Jika kalian akan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak, berikut cara daftar NPWP online dengan mudah yang bisa dilakukan dimana dan kapan saja.
Nomor Pokok Wajib Pajak digunakan oleh warga negara Indonesia untuk berbagai urusan administrasi baik secara individu maupun secara kelompok atau perusahaan.
Sejak pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia pada pertengahan Maret 2020 kemari, pendaftaran NPWP dilakukan secara online sehingga kalian tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak.
Baca Juga: KPP Pratama Jombang Pindah Alamat, Berikut Lokasi Barunya
Namun kebanyakan orang masih kesulitan untuk bisa mendapatkan kartu pajak ini. Inilah cara daftar NPWP online yang mudah dan bisa kalian kerjakan dimanapun dan kapan saja.
Untuk bisa daftar NPWP online pastikan kalian terlebih dahulu mempersiapkan gadget yang terkoneksi dengan interne dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusan NPWP.
Cara Daftar NPWP Online
Berikut cara daftar NPWP online mudah yang bisa kalian lakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Langkah 1
1. Buka alamat https://ereg.pajak.go.id/login
2. Klik Daftar
3. Isikan alamat e-mail Anda, isi Captcha yang tertera, klik daftar
4. Tunggu notifikasi yang masuk ke e-mail Anda
Baca Juga: Cara Isi E-Toll Mandiri Lewat BSI Mobile, Bisa Tanpa Fitur NFC?
5. Jika sudah masuk cari e-mail dari eregistration@pajak.go.id
6. Klik link verifikasi atau buka link pada browser kalian
7. Lanjut ke langkah 2
Langkah 2
Setelah kalian mengklik link verifikasi atau buka link pada browser kalian, selanjutnya akan teruka seperti gambar di bawah ini.
1. Isikan Jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi)
2. Isikan Nama sesuai KTP Anda (gunakan huruf kapital)
3. Isikan buat password untuk akun ini (buat password yang mudah Anda ingat)
4. Ulangi mengisi password
Baca Juga: Langsung Masuk, Ini Cara Transfer Shopeepay ke Saldo OVO
5. Isikan No HP aktif Anda
6. Pilih pertanyaan dan jawaban jika terjadi lupa password di masa yang akan datang
7. Isikan Captcha yang tertera
8. Klik daftar
9. Tunggu notifikasi yang masuk ke email Anda
10. Klik link aktivasi atau buka link pada browser kalian (usahakan sesegera mungkin, karena e-mail ini ada masa kadaluarsa dan jika kadaluarsa Anda harus membuat e-mail baru).
11. Setelah kalian mengklik link aktivasi atau buka link pada browser kalian akan muncul gambar seperti di bawah ini dan klik kembali “Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP”.
Pengisian Formulir
Setelah mengklik link aktivasi pada browser, kalian akan diarahkan kembali ke halaman depan ereg pajak seperti gambar di bawah ini.
1. Isikan alamat e-mail dan password yang Anda daftarkan pada langkah 1 dan 2 di atas kemudian masukkan captcha dan klik Login.
2. Pada menu kategori pilih Orang Pribadi dan Pusat Kemudian Klik Next, seperti gambar di bawah ini.
3. Pada menu Identitas, isikan data pribadi yakni: Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Status Pernikahan, Kebangsaan No. KK dan NIK yang tertera di KTP kemudian klik Validasi Data (jika sukses akan ada notifikasi Validasi NIK Sukses) kemudian klik Next seperti gambar di bawah ini.
4. Pada menu Sumber Penghasilan, jika Anda bekerja sebagai pegawai maka klik pekerjaan dalam hubungan kerja. Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan pekerjaan Anda (contoh: pegawai swasta atau pegawai BUMN), klik Pilih.
5. Jika Anda bekerja dengan melakukan Kegiatan Usaha, maka klik melakukan kegiatan usaha. Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai (contoh: Perdagangan Eceran Makanan/Minuman). Klik Pilih. Lalu pilih memiliki karyawan atau tidak, melakukan pembukuan atau pencatatan.
Baca Juga: Gak Pakai Ribet, Ini Cara Transfer Shopeepay ke DANA Dengan Benar
6. Jika Anda bekerja dengan melakukan pekerjaan bebas, maka klik melakukan pekerjaan bebas. Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai (contoh: dokter). Klik Pilih. lalu pilih memiliki karyawan atau tidak, melakukan pembukuan atau pencatatan kemudian klik Next.
7. Pada menu Domisili (isi dengan huruf kapital)
8. Isikan alamat domisili Anda, jika Anda saat ini tinggal sesuai alamat KTP maka isikan alamat sesuai KTP Anda.
9. Isikan Jalan (jika tidak ada bisa diisi nama dusun), blok atau nomor (jika ada). Isikan RT dan RW. Kode Wilayah (bisa didapat dengan mengisikan kelurahan atau desa dan kecamatan Anda). (Perhatikan juga dengan detil khususnya Kabupaten atau Kota jangan sampai salah). Klik Pilih kemudian klik Next.
10. Pada menu Alamat KTP (isi dengan huruf kapital)
11. Isikan Jalan (jika tidak ada bisa diisi nama dusun), blok atau nomor (jika ada). Isikan RT dan RW. Kode Wilayah (bisa didapat dengan mengisikan kelurahan atau desa dan kecamatan Anda). (Perhatikan juga dengan detil khususnya Kabupaten atau Kota jangan sampai salah). Klik Pilih. Isikan kembali Nomor telepon dan HP Anda kemudian klik Next.
12. Pada menu Alamat Usaha (jika pekerjaan Anda sehubungan dengan kegiatan usaha, jika tidak ada kegiatan usaha maka bisa Anda bisa melewati tahapan ini). Klik Next.
13. Alamat usaha isikan Jalan (jika tidak ada bisa diisi nama dusun), blok atau nomor (jika ada). Isikan RT dan RW. Kode Wilayah (bisa didapat dengan mengisikan kelurahan atau desa dan kecamatan Anda). (Perhatikan juga dengan detil khususnya Kabupaten atau Kota jangan sampai salah). Klik Pilih. Isikan kembali Nomor telepon dan HP Anda. Klik Next.
14. Pada menu Info Tambahan, pilih penghasilan Anda per bulan kemudian klik Next.
15. Pada menu Persyaratan, Anda wajib membaca ini, yang mana sesuai dengan data dan isian yang Anda pilih kemudian klik Next.
16. Pada menu Pernyataan (Anda juga wajib membaca ini).
17. Pilih benar dan lengkap.
18. Anda juga diminta menyatakan pemilihan pelaksanaan kewajiban dan hak perpajakan. Pilih pernyataan sesuai kondisi Anda kemudian klik Next.
Baca Juga: Sering Jadi Bahan Masakan, Ini 5 Manfaat Belimbing Wuluh Untuk Pengobatan
19. PP 23 (untuk Anda yang memiliki penghasilan dari pekerjaan melakukan kegiatan usaha, Anda dapat memilih melaksanakan kewajiban pajak penghasilan sesuai PP 23 atau sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pilih salah satu dan baca dengan seksama kemudian klik Next.
20. Klik Simpan (jika Anda sudah yakin dengan data yang Anda isikan).
Minta Token dan Pengiriman Formulir
Pada dashboard status pendaftaran (Lengkap), klik minta token, kemudian ikuti alur di bawah ini.
1. Isikan Captcha yang tertera.
2. Klik Submit.
3. Token akan dikirim ke alamat e-mail Anda.
4. Pada halaman e-mail Anda (pesan dari eregistration@pajak.go.id).
5. Salin atau cpy kode Token Anda (kode token ditandai dengan huruf tebal).
6. Kembali ke dashboard.
7. Klik Kirim Permohonan.
Baca Juga: Cara Isi Saldo Atau Top Up Linkaja Melalui Bank Syariah Indonesia Praktis dan Cepat
8. Baca dan pilih pada semua poin pernyataan.
9. Isikan (paste atau tempel) kode token yang telah dikirim di e-mail.
10. Klik Kirim.
11. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda telah terdaftar di Direktorat Jendral Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat KTP.
12. Anda akan mendapatkan NPWP secara virtual atau elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail Anda yang sudah bisa digunakan untuk keperluan administrasi Anda seperti gambar di bawah ini.
Itulah cara daftar NPWP online yang sudah bisa kalian gunakan untuk kebutuhan administrasi. Untuk fisik atau kartu NPWP sendiri akan dikirim menggunakan jasa kurir ke alamat sesuai data diri yang kalian masukkan pada pendaftaran NPWP.