Gaji Apoteker Rumah Sakit, 3 Hingga 6 Jutaan Rupiah

Gaji Apoteker Rumah Sakit
Gaji Apoteker Rumah Sakit

Suroboyo.id – Gaji apoteker rumah sakit merupakan salah satu profesi yang mendapatkan bayaran tinggi. Berapa besarannya? Simak dalam artikel ini.

Apoteker merupakan profesi yang bertugas memberikan obat sesuai resep dokter dan menjamin penggunaan obat yang aman efektif bagi pasien. Selain itu juga mengedukasi masyarakat tentang penggunaan obat yang baik dan benar.

Dalam lapangan seorang apoteker juga diperbolehkan untuk mengganti resep dokter dengan obat generik yang terjamin, hal ini dilakukan ketika ketersediaan obat yang diminta tidak ada.

Baca Juga: Gaji Dokter Terbaru: Dari Umum Hingga Spesialis

Tugas dari apoteker seperti di atas telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2022.

Bertugas dalam meracik obat sesuai resep dokter sehingga membutuhkan ketelitian dan kecermatan yang tinggi. Oleh karena itu apoteker berasal dari sarjana farmasi dan juga orang yang sudah memiliki kompetensi profesi di bidang yang sama.

Lantas berapa gaji yang diterima peracik obat di rumah sakit ini?

Sebelum membahas terkait bayaran yang diterima apoteker, alangkah baiknya mengetahui dahulu syarat  untuk bisa menjadi profesi ini yakni telah menempuh pendidikan profesi serta memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).

Gaji Apoteker Rumah Sakit

Seperti dikutip dalam kumparan.com bayaran yang diterima peracik obat di rumah sakit umumnya akan mengikuti gaji PNS.

Untuk apoteker PNS yang memiliki masa kerja 0 tahun, belum menikah dan termasuk dalam golongan IIIB akan mendapatkan gaji di kisaran Rp 3.000.000 hingga Rp 3.300.000 per bulan yang sudah termasuk pokok dan tunjangan.

Adapun peracik obat yang bekerja di industri farmasi akan menerima gaji lebih tinggi yakni di kisaran Rp 4.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan. Biasanya bekerja di bagian riset yang development ataupun pengembangan produk obat-obatan sebelum dijual di pasaran.

Baca Juga: Daftar Gaji Pegawai Pajak: Lengkap Dari Golongan I Hingga IV

Selain gaji di atas apoteker yang sudah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) bisa membuka jasa konsultasi terkait obat dengan tarif Rp 50.000 tiap pasien.

Namun nominal di atas bukan sebagai acuan, karena terdapat beberapa faktor seperti kebijakan tiap rumah sakit dan besaran UMR/UMK wilayah setempat.

Bagaimana tertarik menjadi apoteker?