Daftar Gaji Pegawai Pajak: Lengkap Dari Golongan I Hingga IV

Daftar Gaji Pegawai Pajak
Daftar Gaji Pegawai Pajak

Suroboyo.id – Penasaran dengan berapa daftar gaji yang diterima pegawai pajak beserta tunjangannya? Simak dalam artikel berikut ini.

Pegawai Pajak merupakan PNS yang bekerja dalam jajaran organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementrian Keuangan.

Berprofesi dalam kementrian ini menjadi dambaan banyak orang, hal ini tidak terlepas dari gaji dan tunjangannya yang besar juga memiliki jenjang karir yang jelas.

Baca juga: Gaji Dokter Terbaru: Dari Umum Hingga Spesialis

Lantas berapa gaji pegawai pajak?

Bayaran yang diterima sudah diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Daftar Gaji Pegawai Pajak

Besaran gaji yang diterima diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Thun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP tersebut, berikut daftar gaji pegawai pajak.

No.Jabatan/GolonganGaji
1Golongan I/ARp 1.560.800 – Rp 2.335.800
2Golongan I/BRp 1.704.500 – Rp 2.472.900
3Golongan I/CRp 1.776.600 – Rp 2.577.500
4Golongan I/DRp 1.851.800 – Rp 2.686.500
5Golongan II/ARp 2.022.200 – Rp 3.373.600
6Golongan II/BRp 2.208.400 – Rp 3.516.300
7Golongan II/CRp 2.301.800 – Rp 3.665.000
8Golongan II/DRp 2.399.200 – Rp 3.820.000
9Golongan III/ARp 2.579.400 – Rp 4.236.400
10Golongan III/BRp 2.688.500 – Rp 4.415.600
11Golongan III/CRp 2.802.300 – Rp 4.602.400
12Golongan III/DRp 2.920.800 – Rp 4.797.000
13Golongan IV/ARp 3.044.300 – Rp 5.000.000
14Golongan IV/BRp 3.173.100 – Rp 5.211.500
15Golongan IV/CRp 3.307.300 – Rp 5.431.900
16Golongan IV/DRp 3.447.200 – Rp 5.661.700
17Golongan IV/ERp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji pokok sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 pegawai pajak juga mendapatkan tunjangan setiap bulannya yang disesuaikan dengan peringkat jabatan dengan beberapa ketentuan seperti berikut.

  • Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam catatan jika penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan 90% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam catatan jika penerimaan pajak antara 90% hingga kurang dari 95%.

Baca Juga: Apakah Gaji 4,5 Juta Kena Pajak? Berikut Cara Menghitungnya

  • Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan 80% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam catatan jika penerimaan pajak antara 80% hingga kurang dari 90%.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan 70% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam catatan jika penerimaan pajak antara 70% hingga kurang dari 80%.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan 50% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam catatan jika penerimaan pajak kurang dari 70%.

Baca Juga: Daftar Gaji Pegawai BCA: Lengkap Dari Satpam, Teller, Hingga CS

Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Untuk lebih rincinya berikut tukin yang diterima pegawai di lingkup DJP, melengkapi gaji pegawai pajak yang telah diterima.

No.Jabatan/GolonganTunjangan
1Pejabat Struktural (Eselon I)Rp 117.375.000
2Pejabat Struktural (Eselon I)Rp 99.720.000
3Pejabat Struktural (Eselon I)Rp 95.602.000
4Pejabat Struktural (Eselon I)Rp 84.604.000
5Pejabat Struktural (Eselon II)Rp 81.940.000
6Pejabat Struktural (Eselon II)Rp 72.522.000
7Pejabat Struktural (Eselon II)Rp 64.192.000
8Pejabat Struktural (Eselon II)Rp 56.780.000
9Pranata Komputer UtamaRp 42.585.000
10Pejabat Struktural (Eselon III)Rp 46.478.000
11Pejabat Struktural (Eselon III)Rp 42.058.000
12Pemeriksa Pajak MadyaRp 34.172.125
13Penilai PBB MadyaRp 28.914.875
14Pejabat Struktural (Eselon III)Rp 37.219.800
15Pranata Komputer MadyaRp 27.914.850
16Pejabat Struktural (Eselon IV)Rp 28.757.200
17Pemeriksa Pajak MudaRp 25.162.550
18Penilai PBB MudaRp 21.567.900
19Pejabat Struktural (Eselon IV)Rp 25.411.600
20Pemeriksa Pajak PenyeliaRp 22.235.150
21Penilai PBB PenyeliaRp 19.058.700
22Pejabat Struktural (Eselon IV)Rp 22.935.762
23Pranata Komputer MudaRp 21.586.600
24Pemeriksa Pajak PertamaRp 17.268.600
25Pranata Komputer PenyeliaRp 16.189.312
26Pranata Komputer PertamaRp 16.189.312
27Penilai PBB PertamaRp 15.110.025
28Pemeriksa Pajak Pelaksana LanjutanRp 15.417.937
29Penilai PBB Pelaksana LanjutanRp 14.390.075
30Penelaah Keberatan Tk.IRp 15.417.937
31Pelaksana LainnyaRp 11.306.487
32Penelaah Keberatan Tk.IIRp 14.684.812
33Account Representative Tk.IRp 14.684.812
34Pelaksana LainnyaRp 10.768.862
35Pranata Komputer Pelaksana LanjutanRp 13.986.750
36Penelaah Keberatan Tk.IIIRp 13.986.750
37Account Representative Tk.IIRp 13.986.750
38Pelaksana LainnyaRp 10.256.950
39Pemeriksa Pajak PelaksanaRp 13.320.562
40Penilai PBB PelaksanaRp 12.432.525
41Penelaah Keberatan Tk.IVRp 13.320.562
42Account Representative Tk.IIIRp 13.320.562
43Pelaksana LainnyaRp 9.768.412
44Pranata Komputer PelaksanaRp 12.686.250
45Penelaah Keberatan Tk.VRp 12.686.250
46Account Representative Tk.IVRp 12.686.250
47Pelaksana LainnyaRp 8.457.500
48Pranata Komputer Pelaksana PemulaRp 12.316.500
49Account Representative Tk.VRp 12.316.500
50Pelaksana LainnyaRp 8.211.000
51Pelaksana Peringkat Jabatan 6Rp 7.673.375
52Pelaksana Peringkat Jabatan 5Rp 7.171.875
53Pelaksana Peringkat Jabatan 4Rp 5.361.800

Itulah besaran gaji dan tunjangan yang diterima pegawai pajak dalam jajaran Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan golongan jabatan Eselon yang diduduki.

Bagaimana tertarik untuk menjadi pegawai pajak?