Daftar Gaji Pegawai Pajak: Lengkap Dari Golongan I Hingga IV

Daftar Gaji Pegawai Pajak
Daftar Gaji Pegawai Pajak

Suroboyo.id – Penasaran dengan berapa daftar gaji yang diterima pegawai pajak beserta tunjangannya? Simak dalam artikel berikut ini.

Pegawai Pajak merupakan PNS yang bekerja dalam jajaran organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementrian Keuangan.

Berprofesi dalam kementrian ini menjadi dambaan banyak orang, hal ini tidak terlepas dari gaji dan tunjangannya yang besar juga memiliki jenjang karir yang jelas.

Baca juga: Gaji Dokter Terbaru: Dari Umum Hingga Spesialis

Lantas berapa gaji pegawai pajak?

Bayaran yang diterima sudah diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Daftar Gaji Pegawai Pajak

Besaran gaji yang diterima diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Thun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP tersebut, berikut daftar gaji pegawai pajak.

No. Jabatan/Golongan Gaji
1 Golongan I/A Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
2 Golongan I/B Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
3 Golongan I/C Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
4 Golongan I/D Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
5 Golongan II/A Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
6 Golongan II/B Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
7 Golongan II/C Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
8 Golongan II/D Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
9 Golongan III/A Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
10 Golongan III/B Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
11 Golongan III/C Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
12 Golongan III/D Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
13 Golongan IV/A Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
14 Golongan IV/B Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
15 Golongan IV/C Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
16 Golongan IV/D Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
17 Golongan IV/E Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji pokok sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 pegawai pajak juga mendapatkan tunjangan setiap bulannya yang disesuaikan dengan peringkat jabatan dengan beberapa ketentuan seperti berikut.

  • Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam catatan jika penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan 90% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam catatan jika penerimaan pajak antara 90% hingga kurang dari 95%.

Baca Juga: Apakah Gaji 4,5 Juta Kena Pajak? Berikut Cara Menghitungnya

  • Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan 80% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam catatan jika penerimaan pajak antara 80% hingga kurang dari 90%.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan 70% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam catatan jika penerimaan pajak antara 70% hingga kurang dari 80%.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan 50% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam catatan jika penerimaan pajak kurang dari 70%.

Baca Juga: Daftar Gaji Pegawai BCA: Lengkap Dari Satpam, Teller, Hingga CS

Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Untuk lebih rincinya berikut tukin yang diterima pegawai di lingkup DJP, melengkapi gaji pegawai pajak yang telah diterima.

No. Jabatan/Golongan Tunjangan
1 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
2 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000
3 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
4 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000
5 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000
6 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
7 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000
8 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000
9 Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000
10 Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000
11 Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
12 Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125
13 Penilai PBB Madya Rp 28.914.875
14 Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
15 Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850
16 Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
17 Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550
18 Penilai PBB Muda Rp 21.567.900
19 Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25.411.600
20 Pemeriksa Pajak Penyelia Rp 22.235.150
21 Penilai PBB Penyelia Rp 19.058.700
22 Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22.935.762
23 Pranata Komputer Muda Rp 21.586.600
24 Pemeriksa Pajak Pertama Rp 17.268.600
25 Pranata Komputer Penyelia Rp 16.189.312
26 Pranata Komputer Pertama Rp 16.189.312
27 Penilai PBB Pertama Rp 15.110.025
28 Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp 15.417.937
29 Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp 14.390.075
30 Penelaah Keberatan Tk.I Rp 15.417.937
31 Pelaksana Lainnya Rp 11.306.487
32 Penelaah Keberatan Tk.II Rp 14.684.812
33 Account Representative Tk.I Rp 14.684.812
34 Pelaksana Lainnya Rp 10.768.862
35 Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp 13.986.750
36 Penelaah Keberatan Tk.III Rp 13.986.750
37 Account Representative Tk.II Rp 13.986.750
38 Pelaksana Lainnya Rp 10.256.950
39 Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp 13.320.562
40 Penilai PBB Pelaksana Rp 12.432.525
41 Penelaah Keberatan Tk.IV Rp 13.320.562
42 Account Representative Tk.III Rp 13.320.562
43 Pelaksana Lainnya Rp 9.768.412
44 Pranata Komputer Pelaksana Rp 12.686.250
45 Penelaah Keberatan Tk.V Rp 12.686.250
46 Account Representative Tk.IV Rp 12.686.250
47 Pelaksana Lainnya Rp 8.457.500
48 Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12.316.500
49 Account Representative Tk.V Rp 12.316.500
50 Pelaksana Lainnya Rp 8.211.000
51 Pelaksana Peringkat Jabatan 6 Rp 7.673.375
52 Pelaksana Peringkat Jabatan 5 Rp 7.171.875
53 Pelaksana Peringkat Jabatan 4 Rp 5.361.800

Itulah besaran gaji dan tunjangan yang diterima pegawai pajak dalam jajaran Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan golongan jabatan Eselon yang diduduki.

Bagaimana tertarik untuk menjadi pegawai pajak?