Suroboyo.id – Dalam artikel ini akan membahas apakah gaji sebesar Rp 4.500.000 kena pajak? Berikut cara menghitungnya.
Memiliki gaji yang besar merupakan dambaan setiap orang yang bekerja. Namun jangan lupa untuk taat membayar pajak.
Dengan membayar pajak kita menyumbang APBN yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor, misalnya pembangunan, perbaikan jalan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online: Mudah, Bisa Dimana dan Kapan Saja
Selain membayar pajak bagi kalian yang mempunyai NPWP juga diwajibkan untuk melapor tiap tahunnya ke kantor pajak di setiap wilayah.
Khusus untuk karyawan kalian akan mendapatkan slip bukti potong PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) dari perusahaan guna untuk pelaporan SPT tahunan.
Lantas apakah dengan gaji Rp 4.500.000 akan kena pajak?
Perubahan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terjadi beberapa kali yang diatur dalam Undang-Undang. Seperti berikut.
- Tahun 2008, Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Thun 2008
- Tahun 2012 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012
- Tahun 2015 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015
- Tahun 2016 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Baca Juga: Daftar Gaji PT. Epson: Lengkap Dari Satpam Hingga General Manager
Perubahan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2016 ini masih berlaku hingga sekarang yakni Rp 54.000.000.
Jika wajib pajak sudah menikah/kawin maka ada tambahan sebesar Rp 4.500.000. Pun apabila memiliki tambahan anggota keluarga ada tambahan sejumlah 4,5 juta rupiah.
Berikut tarif PTKP yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
- TK/0 (Tidak Kawin) sebesar Rp 54.000.000
- K/0 (Kawin, namun belum ada tambahan anggota keluarga misal anak) sebesar Rp 58.500.000
- K/1 (Kawin, ada tambahan anggota 1 orang) sebesar Rp 63.000.000
- K/2 (Kawin, ada tambahan anggota 2 orang) sebesar Rp 67.000.000
- K/3 (Kawin, ada tambahan anggota 3 orang) sebesar Rp 72.000.000
Baca Juga: Gaji Sales Auto2000, Lengkap Pokok, Tunjangan dan Fasilitas
Setelah mengetahui besaran PTKP, berikut menghitungnya yang berkaitan dengan PPh 21 sesuai dengan tarif di atas.
Menghitung PTKP
Wajib pajak memiliki kewajiban pembayaran sesuai dengan kondisi masing-masing, simak penjelasannya di bawah ini.
Karyawan Lajang
Pekerja ini masuk dalam kategori TK/0 atau dalam artian tidak kawin. Mengacu dalam daftar di atas maka PTKPnya sebesar Rp 54.000.000.
Baca Juga: Gaji Marketing PNM Terbaru 2022: Pokok dan Tunjangan
Nah jika karyawan ini mendapatkan gaji per bulan dari perusahaan sebesar Rp 4.500.000, maka perhitungan PPh 21 sebagai berikut.
Gaji per Bulan | Rp 4.500.000 |
Gaji Setahun | Rp 4.500.000 X 12 = Rp 54.000.000 |
PTKP (TK/0) | Rp 54.000.000 |
Rumus Perhitungan PPh 21 Terutang | Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 0 |
*Rumus Pajak Terutang: Gaji Setahun – PTKP
Dengan demikian jika kalian masuk dalam kategori K/0 dengan gaji Rp 4.500.000 tiap bulan tidak kena pajak atau NIHIL.
Itulah pembahasan terkait apakah dengan gaji 4,5 juta rupiah kena pajak? Semoga membantu. Dan jangan lupa lapor SPT Tahunan yang akan berlangsung tiap 1 Januari hingga 31 Maret di kantor pajak terdekat.