Besaran Gaji Presiden RI Beserta Tunjangannya

Gaji Presiden
Gaji Presiden

Suroboyo.id – Berapa gaji dan tunjangan presiden Indonesia. Mungkin kita seringkali bertanya-tanya tentang hal tersebut.

Menjadi presiden merupakan suatu tanggung jawab yang sangat besar karena presiden menjadi kepala negara sekaligus pemerintahan. Sehingga gaji seorang presiden juga cukup tinggi dibandingkan dengan profesi yang lain.

Tidak hanya mendapatkan gaji, seorang presiden juga mendapatkan tunjangan yang bisa saja lebih tinggi daripada penghasilannya.

Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Pajak: Lengkap Dari Golongan I Hingga IV

Di Indonesia sendiri gaji dan tunjangan presiden dan wakilnya sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1978, dalam undang-undang tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administrasi presiden serta wakil presiden.

Pada pasal 2 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa presiden mendapatkan gaji pokok sebanyak6 kali lebih tinggi daripada pejabat yang bukan merupakan presiden serta wakil presiden, sedangkan untuk gaji pokok wakil presiden yaitu 4 kali lebih besar dibanding pejabat yang bukan presiden dan wakil presiden.

Dalam pasal 3 menjelaskan mengenai tunjangan yang akan didapatkan presiden dan wakil presiden, tunjangan yang didapatkan yaitu meliputi tunjangan biaya rumah tangga, biaya perawatan kesehatan keluarga, dan tunjangan hubungan dengan pelaksanaan tugas serta kewajiban.

Dalam pasa 5 menjelaskan mengenai fasilitas seperti kendaraan dan juga pengemudi, serta kediaman yang akan didapatkan presiden dan wakil presiden .

Adapun gaji pokok pejabat negara yang paling tinggi selain presiden dan wakil preside adalah Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Baca juga: Gaji Dokter Terbaru: Dari Umum Hingga Spesialis

Dengan demikian, gaji presiden adalah sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 dan gaji wakil presiden adalah 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000. Hingga saat ini, belum ada revisi yang mengubah aturan mengenai aturan gaji Presiden dan Wakil Presiden RI.

Adapun besaran tunjangan jabatan yang diperoleh presiden adalah Rp32.500.000 per bulan, sedangkan tunjangan jabatan wakil presiden adalah Rp22.000.000.