Berita  

Tersangka Kasus OTT Gubernur Maluku Utara dari Pihak Swasta Ditangkap oleh KPK

suroboyo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan terhadap Kristian Wuisan (KW), seorang tersangka yang berasal dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Kristian ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyampaikan, “Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan Tersangka KW, Tim Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.”

Kristian ditangkap pada Sabtu (23/12) dan segera dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan. Proses penangkapannya diawasi oleh Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara. “Berikutnya tersangka dimaksud, diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan,” tambah Ali.

Ali mengatakan Kristian diterbangkan hari ini ke gedung Merah Putih KPK. Kristian akan diperiksa sebagai tersangka.

“Hari ini (24/12), tersangka KW diterbangkan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan tim,” ujarnya.

KPK menetapkan Abdul Gani dan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. KPK telah menahan 6 tersangka, termasuk Abdul Gani.

Kasus ini berawal saat Pemerintah Provinsi Malut akan mengadakan proyek infrastruktur. Abdul Gani, yang menjabat Gubernur Malut, diduga menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang.

“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud,” kata Alex.

Abdul Gani diduga memerintahkan Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan untuk menyampaikan proyek di Malut. Besaran nilai proyek jalan dan jembatan di Malut mencapai Rp 500 miliar dari APBN.

Baca Juga :   Sambutan Positif Internal KPK Terhadap Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK

“Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo,” ujar Alex.

Abdul Gani diduga menentukan besaran setoran setiap proyek. Abdul Gani juga diduga memerintahkan agar progres pekerjaan dimanipulasi seolah telah selesai 50 persen agar anggaran bisa segera dicairkan.

“Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan,” ujar Alex.

Alex mengatakan kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang ialah Kristian Wuisan. Selain itu, ada pihak swasta bernama Stevi Thomas, yang diduga memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim, untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.

“Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI (Ramadhan Ibrahim),” katanya.

Alex mengatakan Abdul Gani diduga menerima uang senilai Rp 2,2 miliar. Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

“Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar,” ujar Alex.

“Selain itu, AGK diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :   Penggeledahan Rumah Anggota Komisi IV Terkait Kasus SYL: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Abdul Gani, Ramadhan, dan Ridwan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut Ini Daftar Tersangka Dalam Kasus Ini:

Penerima

1. Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Maluku Utara

2. Ridwan Arsan, Kepala BPPBJ

3. Ramadhan Ibrahim, Ajudan

Pemberi

4. Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Pemukiman

5. Daud Ismail, Kadis PUPR

6. Stevi Thomas, swasta

7. Kristian Wuisan, swasta.