Berita  

Pertemuan Bos TikTok dengan Menteri Luhut Pasca Pelarangan TikTok Shop, Simak Disini

suroboyo.id – Pada tanggal 25 September 2023, pemerintah mengumumkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang secara resmi melarang TikTok Shop dari melakukan transaksi pembayaran dalam aplikasinya.

Larangan ini diatur dengan jelas dalam pasal 21 ayat (3) dari permendag tersebut. Selain itu, aturan ini juga mengkategorikan bahwa social-commerce tidak boleh menjadi produsen produk, dan berlaku bagi seluruh social-commerce baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sebelumnya, pada tahun-tahun sebelumnya, social-commerce yang menyediakan fasilitas transaksi pembayaran belum dilarang, karena tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Kebijakan ini berdampak pada berbagai pihak, terutama penjual dan pelaku afiliasi. Pelaku afiliasi adalah mereka yang mempromosikan produk yang dijual di TikTok Shop dan mendapatkan komisi dari setiap produk yang terjual melalui tautan promosi yang mereka bagikan.

Pelaku afiliasi mengatakan bahwa TikTok merupakan yang memiliki banyak manfaat karena merupakan inovasi di era digital.

Hal yang menjadi pokok kekecewaan mereka adalah kemungkinan hilangnya pekerjaan beberapa orang yang berprofesi sebagai host TikTok Live dan pelaku afiliasi.

Profesi-profesi tersebut sangat bergantung pada fitur TikTok Shop selama ini. Selain itu, ada juga kemungkinan penurunan jumlah penjualan yang berisiko mematikan UMKM. Dengan banyaknya risiko menyebabkan peraturan di atas disebut sebagai peraturan ‘malas’ oleh para pelaku afiliasi.

Pihak pemerintah berpendapat lain dalam penerbitan aturan di atas. Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah menyatakan pelarangan TikTok Shop tidak akan pengaruhi investasi TikTok di Indonesia.

Selain itu, Luhut menekankan bahwa TikTok tidak dilarang sepenuhnya di Indonesia, hanya ada pemisahan antara media sosial dengan perdagangan.

Tiktok selaku pihak pertama yang dirugikan pun tidak ambil diam. TikTok Indonesia menyatakan menghormati keputusan pemerintah Indonesia dan akan menempuh jalan konstruktif untuk solusi yang lebih baik.

Selain itu, disampaikan juga oleh Tiktok Indonesia bahwa aturan ini akan berdampak pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta pelaku afiliasi pada TikTok Shop.