suroboyo.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, mengubah aspek penerimaan, belanja, dan rencana penerbitan surat utang.
Perubahan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 mengenai Rincian APBN 2023, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 10 November 2023.
Dalam pertimbangan aturan tersebut, disebutkan bahwa penyesuaian dilakukan untuk pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, dan pembiayaan anggaran, termasuk penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Perubahan signifikan pertama adalah peningkatan target pendapatan pajak dalam negeri menjadi Rp 2.045,45 triliun, dibandingkan dengan angka sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 1.963,48 triliun.
Seluruh komponen pendapatan pajak dalam negeri mengalami perubahan, seperti Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi Rp 1.049,54 triliun dari sebelumnya hanya Rp 935,06 triliun. Di sisi lain, PPN Dalam Negeri turun menjadi Rp 438,79 triliun dari sebelumnya Rp 475,37 triliun.
Pendapatan cukai pun ditetapkan turun menjadi Rp 227,21 triliun dari sebelumnya Rp 245,44 triliun. Pendapatan cukai hasil tembakau diturunkan menjadi Rp 218,69 triliun dari sebelumnya Rp 232,58 triliun, serta cukai minuman beralkohol turun menjadi Rp 8,38 triliun dari Rp 8,66 triliun.
Selain itu, aturan terbaru ini juga mengosongkan target pendapatan cukai produk plastik maupun minuman berpemanis dari sebelumnya masing-masing targetnya sebesar Rp 980 miliar dan Rp 3,08 triliun. Seperti diketahui, dua kebijakan itu belum diterapkan di 2023.
Khusus untuk bagian pendapatan pajak perdagangan internasional, juga naik menjadi sebesar Rp 72,89 triliun dari sebelumnya Rp 57,74 triliun. Berasal dari pendapatan bea masuk yang naik menjadi Rp 53,09 triliun dan pendapatan bea keluar menjadi Rp 19,80 triliun.
Dengan berbagai perubahan itu, maka total target penerimaan perpajakan pada tahun anggaran 2023 menjadi Rp 2.118,34 triliun, dari target sebelumnya yang sebesar Rp 2.021,22 triliun.
Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga berubah, dari sebelumnya ditetapkan Rp 441,39 triliun menjadi sebesar Rp 515,80 triliun. Target pendapatan bagian pemerintah atas laba BUMN naik pesat dari Rp 49,1 triliun menjadi Rp 81,53 triliun.
Untuk sisi belanja, besaran belanja pengelolaan utang, pengelolaan hibah, dan pengelolaan belanja subsidi tidak ada perubahan alias tetap. Hanya saja perubahan komponen belanja terjadi untuk pengelolaan belanja lainnya.
Di antaranya belanja program pelayanan umum yang naik menjadi Rp 155,04 triliun dari sebelumnya Rp 117,84 triliun. Lalu, belanja program ekonomi menjadi Rp 155,92 triliun dari sebelumnya Rp 137,12 triliun. Sedangkan untuk program ketertiban dan keamanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial tak berubah.
Dengan demikian, total pengelolaan belanja lainnya untuk rincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran bendahara umum negara menjadi senilai Rp 405,29 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp 349,29 triliun.
Rincian anggaran belanja pendidikan juga naik, seperti porsi anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat yang menjadi Rp 249,15 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 237,14 triliun. Untuk anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah tetap, begitu juga melalui pembiayaan.
Dengan demikian, total rincian anggaran pendidikan di 2023 menjadi sebesar Rp 624,25 triliun. Jumlah itu naik dari rincian anggaran pendidikan yang ditetapkan dalam Perpres 103/2022 yang sebesar Rp 612,23 triliun.
Khusus untuk rincian pembiayaan anggaran mengalami perubahan dari sisi pembiayaan utang, menjadi Rp 421,21 triliun atau turun sekitar 39,50% dari target pembiayaan utang dalam Perpres 103/2022 sebesar Rp 696,31 triliun.
Penurunan target pembiayaan utang terjadi karena target penerbitan surat berharga negara (SBN) dipangkas menjadi Rp 437,83 triliun dari sebelumnya Rp 712,93 triliun.
Sejalan dengan itu, pemerintah menaikkan penggunaan SAL menjadi sebesar Rp 226,88 triliun dari sebelumnya hanya ditetapkan Rp 70 triliun.
Dengan diturunkannya rencana penarikan SBN dan peningkatan penggunaan SAL, target pembiayaan anggaran dalam APBN 2023 turun menjadi sebesar Rp 479,92 triliun, dari target sebelumnya sebesar Rp 598,15 triliun.