Berita  

Prabowo Subianto Mendapatkan Restu dari Jokowi untuk Maju di Pilpres 2024

suroboyo.id – Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Beberapa waktu yang lalu, Prabowo mengajukan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden. Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, memberikan persetujuan untuk permintaan tersebut melalui surat resmi yang diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa “Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya.”

Dia juga menambahkan bahwa izin cuti yang diajukan oleh Prabowo juga telah disetujui, meskipun tidak ada rincian mengenai tanggal cuti yang diberikan. “Izin cuti yang diberikan adalah untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Ari.

Prabowo sendiri memang telah menyatakan diri akan maju di Pilpres 2024. Pencalonan dirinya mendapat dukungan dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Garuda, PBB dan Gelora.

Pencalonan diri Prabowo dalam kontestasi Pilpres 2024 tidak membuatnya harus meninggalkan jabatan menteri. Berdasar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 68?PUU-XX/2022, pejabat menteri boleh ikut Pilpres tanpa harus mengundurkan diri.

Putusan MK pun mengubah ketentuan pasal 170 ayat (1) UU Pemilu. Dalam aturan sebelumnya, pejabat negara harus mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai presiden.

Akan tetapi, aturan tidak berlaku buat presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Begitu putusan MK diteken, jabatan menteri turut imun dari aturan.