Berita  

Erupsi Gunung Marapi : Pengaruhnya dan Aturan Aktivitas di Kawasan Rawan Bencana

suroboyo.id – Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat, meletus pada Minggu (3/12) sekitar pukul 14.54 WIB.

Erupsi ini ditandai dengan material vulkanik yang mencapai ketinggian 3.000 meter dari puncak kawah, disertai dengan suara gemuruh yang menggema.

Kantor SAR Kota Padang mencatat bahwa terdapat 75 pendaki yang berada di Gunung Marapi, Sumatera Barat saat erupsi terjadi. Dari jumlah tersebut, 52 orang berhasil selamat, sementara 23 pendaki lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Sejak tahun 2011, Gunung Marapi telah berstatus waspada atau level II. Pada awal 2023, aktivitas erupsi Gunung Marapi meningkat, sehingga jalur pendakian ditutup sebagai langkah pencegahan. Meskipun jalur pendakian dibuka kembali pada bulan Juli, gunung ini tetap berstatus Waspada.

Lalu, bagaimana aturan terkait aktivitas di gunung yang berstatus waspada?

Merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami, ada empat tingkat aktivitas Gunungapi, dari paling rendah yakni normal, waspada, siaga dan awas.

Tingkat aktivitas waspada dinyatakan berdasar hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental yang mulai teramati atau terekam gejala peningkatan aktivitas gunungapi.

Di tingkat ini, pada beberapa gunungapi dapat terjadi erupsi, tetapi hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar pusat erupsi berdasarkan karakteristik masing-masing gunungapi.

Peraturan menteri ini juga menjelaskan terkait kawasan rawan bencana gunungapi yang dibagi menjadi tiga, yakni kawasan rawan bencana I, kawasan rawan bencana II dan kawasan rawan bencana III.

Kawasan rawan bencana I merupakan kawasan yang berpotensi terlanda lahar, tertimpa material jatuhan berupa hujan abu, dan/atau air dengan keasaman tinggi.

Baca Juga :   Fakta-fakta Terkait Pemuda Tewas Terbakar di Lanud Halim, yang Ternyata Anak dari Seorang Pamen TNI

Apabila letusan membesar, kawasan ini berpotensi terlanda perluasan awan panas dan tertimpa material jatuhan berupa hujan abu lebat, serta lontaran batu pijar.

Kawasan rawan bencana II merupakan kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, lontaran batu pijar, guguran lava, hujan abu lebat, hujan lumpur panas, aliran lahar, dan/atau gas beracun.

Sementara kawasan rawan bencana III merupakan kawasan yang sangat berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, guguran lava, lontaran batu pijar, dan/atau gas beracun.

Ada langkah-langkah kewaspadaan yang harus dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana gunungapi, sesuai dengan tingkat aktivitas gunungapi.

Jika tingkat aktivitas gunungapi adalah waspada, masyarakat di kawasan rawan bencana I masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan.

Di kawasan rawan bencana II, masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya.

Sementara di kawasan rawan bencana III, masyarakat direkomendasikan tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.

Mengapa pendakian di Gunung Marapi diizinkan meski gunung berstatus waspada?

Plh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Dian Indriati mengatakan keputusan untuk membuka jalur pendakian pada Juli lalu merupakan keputusan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah setempat.

“Kami melakukan beberapa kali rapat, mengundang orang Basarnas, BMKG, orang Pusat Vulkanologi yang menyampaikan bahwa mereka punya alat yang cukup bagus untuk mendeteksi apabila suatu saat ada terjadi aktivitas gunung dapat segera disampaikan, makanya kami membuka,” kata Dian saat dihubungi, Jumat (8/12).

Ia menjelaskan stakeholder terkait menyadari tingginya animo masyarakat untuk mendaki. Oleh karenanya, dengan status waspada itu, BKSDA juga menerapkan beberapa SOP kepada para pendaki.

Selain itu, ia mengatakan plang-plang peringatan juga terpasang di sepanjang jalur pendakian. Untuk membatasi jumlah, Dian menyebut pendaftaran pendakian juga hanya bisa dilakukan via online.

Baca Juga :   Protes Penonton: Konser BMTH di Jakarta Dihentikan, Desakan Refund Bergema

“Minimal tiga orang per kelompok, pendakian hanya boleh dilakukan pagi hari dari jam 8 sampai 4 sore. Dilarang berkemah sekitar kawah. Mereka booking online kan melalui website BKSDA, di web ada SOP pendakian,” katanya.