Daftar Tunjangan Guru SD PNS: Dari CPNS Hingga Golongan IV

Ilustrasi Daftar Tunjangan Guru SD PNS
Ilustrasi Daftar Tunjangan Guru SD PNS

Suroboyo.id – Selain gaji pokok yang diterima setiap bulan, inilah daftar tunjangan guru SD PNS lengkap mulai dari yang berstatus CPNS hingga yang sudah golongan IV.

Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diterima guru SD PNS berbeda-beda tiap daerahnya. Selain itu masih ada tunjangan lain.

Beberapa tunjangan guru SD PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, seperti tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Baca Juga: Daftar Gaji Guru SD Terbaru: Dari Honorer Hingga PNS

Lantas tunjangan apa saja yang diterima? Berikut ini merupakan daftar tunjangan guru SD PNS mulai dari CPNS hingga golongan IV.

Daftar Tunjangan Guru SD PNS

Ada beberapa tunjangan yang diterima guru SD PNS selain Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) seperti tunjangan suami/istri dan lain-lain.

Adapun tunjangan tiap daerah memiliki besaran yang berbeda-beda. Berikut tunjangan TKD guru SD PNS di DKI Jakarta.

  • Calon PNS (CPNS): Rp 3.100.000
  • Golongan IIA – IID: Rp 4.370.625
  • Golongan IIIA – IIIB: Rp 5.480.625
  • Golongan IIIC – IIID: Rp 5.827.500
  • Golongan IVA – IVB: Rp 6.174.375
  • Golongan IVC – IVE: Rp 6.521.250

Selain itu masih ada tunjangan lain yang diterima guru SD PNS, seperti berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapat tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok dengan catatan keduanya bukan sama dari golongan PNS.

Namun jika keduanya sama berstatus sebagai PNS maka tunjangan yang yang diberikan salah satu dengan gaji tertinggi dari pasangan suami istri tersebut.

Baca Juga: Penyebab Hongkong Tarik Mie Sedaap, Temukan Adanya Etilen Oksida, Apa Itu Etilen Oksida?

2. Tunjangan Anak

Tunjangan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 bahwa tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok.

Namun tunjangan ini diberikan bagi PNS yang memiliki anak dibawah usia 18 tahun dengan catatan belum menikah dan tidak belum memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut.

Tunjangan anak ini diberikan untuk setiap anak dari PNS tersebut, namun memiliki batasan untuk tiga oran anak saja.

3. Tunjangan Makan

Tunjangan makan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Adapun dalam peraturan tersebut besaran tunjangan makan yang diterima tiap golongan berbeda-beda, seperti berikut ini:

  • Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
  • Golongan III: Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp 41.000 per hari

Itulah rincian daftar tunjangan guru SD PNS mulai dari CPNS hingga golongan IV. Semoga bermanfaat.