Berita  

Penyebab Hongkong Tarik Mie Sedaap, Temukan Adanya Etilen Oksida, Apa Itu Etilen Oksida?

Hongkong Tarik Mie Sedaap
Hongkong Tarik Mie Sedaap

Suroboyo.id – Centre for Food Safety (CFS), Otoritas keamanan Hong Kong menarik peredaran salah satu mie instan asal Indonesia, Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken Flavour.

CFS mengatakan bahwa pihaknya akan memperingatkan perdagangan.

“CFS akan memperingatkan perdagangan, menindaklanjuti, dan mengambil tindakan yang sesuai atas insiden yang terjadi. Investigasi sedang berlanjut,” tegas CFS melalui rilis pers dalam laman resminya.

Baca juga: Ojol Bakal Terima BLT UMKM Mulai Oktober 2022, Simak Syarat dan Besarannya

Terdapat kandungan pestisida berjenis etilen oksida dalam mie Sedaap Korean Spicy Chicken.

Apa itu Etilen Oksida? Yaitu salah satu gas yang mudah terbakar dan memiliki aroma sedikit manis. Yang pada umumnya, zat tersebut masuk golongan Bahan Bahaya Beracun (B3). Bahan ini digunakan sebagai bahan dasar pembuatan antibeku, detergen, tekstil, dan pelarut.

Dalam jumlah kecil, Etilen Oksida digunakan sebagai pestisida. Itu juga bisa digunakan sebagai sterilisasi.

Dilansir dari halaman resmi National Cancer Institute, zat yang ditemukan CFS pada mi kering, bubuk caai, dan bumbu dari salah satu produk mie Sedaap tersebut juga dapat menyebabkan sejumlah penyakit berbahaya.

Penyakit tersebut meliputi limfoma atau kanker getah bening, leukimia atau kanker darah, kanker perut, hingga kanker payudara.

“Menuru Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual jika konsumsi makanan tersebut berbahaya atau merugikan kesehatan,” lanjut CFS dalam peringatannya.

Baca juga: Tekan Dampak Kenaikan Harga BBM, Wali Kota Eri Gelar Operasi Pasar Murah

Jika benar mie instan dari agen tunggal Golden Long Food Trading Ltd dan peritel PARKnSHOP (HK) Limited itu terbukti mengandung bahan berbahaya yang merugikan kesehatan, maka pelanggar dapat dikenakan denda.

Maksimum $50.000 dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah.

Sementara itu, saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan pengkajian kebijakan terkait Etilen Oksida dan senyawa turunan yang terdapat dalam mie instan.

BPOM juga akan terus memantau perkembangan untuk peraturan dan standar keamanan pangan Internasional.