Bupati Jombang Launching E Office Desa – Sabdopalon

e office desa sabdopalon
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama Wakil Bupati Jombang Sumrambah saat melaunching E Office Sabdopalon.

JOMBANG, Suroboyo.id Dalam rangka mewujudkan Jombang Smart City, Pemerintah Kabupaten Jombang mengembangkan sebuah aplikasi E Office Desa yang diberi nama Sabdopalon. Yaitu dari kata Sistem Administrasi Berita Data Deso dan Pelayanan Online, yang bisa di akses di www.sabdopalon. jombangkab.go.id

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama Dandim 0814 Letkol Inf Muhammad Hanafi, Wakil Bupati Jombang Sumrambah Didukung Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kepala DPMD melaunching aplikasi E Office Sabdopalon, di Pendopo Pemkab Jombang, Jum’at, (28/1/2022).

Hadir pada acara ini Wakil Bupati Jombang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Purwanto, MKP dan Kepala OPD Pemkab Jombang; Sholahuddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang ; Camat se Kabupaten Jombang dan Kepala Desa Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang yang bersinergi dengan OPD terkait yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan Launching E-Office Desa – Sabdopalon dan launching Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( PDRD) tahun anggaran 2022 ini.

“Terimakasih atas inovasinya, melalui smartphone android masyarakat kini bisa mendapatkan 23 layanan surat, bisa dilakukan sendiri. Tinggal langsung masuk ke anjungan desa, jadi cetak kemudian baru ditandatangani oleh Kepala Desa. Ini adalah satu kebutuhan kita saat ini”, tutur Bupati Mundjidah Wahab yang telah menyaksikan langsung simulasi untuk memanfaatkan layanan aplikasi.

Bupati Jombang berharap dengan diluncurkannya aplikasi e-office Sabdopalon yang sudah dinantikan dua tahun yang lalu maka akan meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat desa, sehingga akan mendukung tercapainya visi bersama mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing.

“Sekali lagi pelayan yang terima kasih kepada 9 desa yang telah menjadi pilot project penerapan aplikasi E Office Sabdopalon, semoga segera diikuti desa lain. Pada hakekatnya kita semua mulai Kepala Desa sampai Bupati, Wakil Bupati adalah, untuk itu bagaimana kita melayani masyarakat dengan baik. Saya minta untuk Desa yang belum melaksanakan, bisa segera didiskusikan bersama-sama apa yang menjadi kendalanya”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.

Bupati pada kesempatan tersebut juga berdialog langsung dengan para pemohon layanan yang menggunakan aplikasi Sabdopalon. Para pemohon yang menggunakan aplikasi Sabdopalon ini menyampaikan ucapan terima kasih atas inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang yang telah memberikan kemudahan dalam memberikan layanan secara mudah, cepat dan gratis.

Dipaparkan oleh Sholahuddin Kepala DPMD Kabupaten Jombang, bahwa Sabdopalon adalah singkatan dari Sistem Administrasi, Berita, Data Deso dan Pelayanan Online. Sebuah sistem integrasi data yang berbasis data kependudukan yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang dan Keuangan Desa (Siskeudes).

Data tersebut digunakan untuk pelayanan permintaan surat keterangan desa bagi masyarakat. Dan terdapat 23 jenis surat antara lain : pengantar SKCK; laporan kehilangan; surat keterangan belum menikah; keterangan usaha; surat keterangan pindah; dan surat keterangan lainnya yang dibutuhkan masyarakat. Layanan ini dapat diakses secara online 24 jam secara mandiri oleh masyarakat dan diharapkan, hal ini diharapkan dapat mencerminkan pelayanan desa yang efektif dan efisien.

Layanan ini mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Jombang dan Data Keluarga berdasarkan pendataan oleh PPKB – PPPA Jombang, sehingga diharapkan hal ini dapat memperkuat penanganan kesejahteraan sosial di Kabupaten Jombang baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Desa.

Dalam menu Data Keluarga, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dapat menyatukan keberadaan keluarga yang berisiko stunting apakah tercatat atau belum dalam DTKS Kabupaten Jombang dan sebagai penerima BPNT, PKH dan PBI no, data tersebut juga disampaikan dalam bentuk peta, yang berguna untuk mengetahui sebaran keluarga yang tercatat dalam dtks maupun data keluarga.

Transparansi pengelolaan keuangan desa, sebuah menu yang menampilkan pengelolaan keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan desa (Siskeudes), sehingga masyarakat dapat langsung melihat secara real time tentang total pendapatan, realisasi belanja per bidang dan pembiayaan, hal ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.

Aplikasi ini juga memberikan ruang bagi desa untuk menampilkan profil dan potensi desa sesuai dengan karakter desa masing-masing. Aplikasi ini dapat langsung diakses oleh masyarakat tanpa melakukan login/proses memasukkan nama pengguna dan kata sandi, namun terdapat beberapa menu yang memiliki otorisasi khusus, hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan sebagaimana diatur dalam undang-undang data penduduk.

Perlu untuk kita ketahui bahwa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 adalah sebesar Rp. 112.112.016.053 (seratus dua belas milyar, seratus dua belas juta, enam belas ribu lima puluh tiga rupiah). ADD problem to community and community development program pemerintahan desa dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan serta untuk bencana, keadaan darurat dan keadaan darurat desa.

Tujuan ADD adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintahan desa; meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan pembangunan desa; meningkatkan pembinaan kemasyarakatan; meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa; memfasilitasi penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Selain Alokasi Dana Desa, kita juga memiliki Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). PDRD tahun 2022 adalah sebesar Rp. 15.831.443.627 dengan rincian : Pajak : Rp 13.750.651.000 ; retribusi : Rp 2.080.792.627,- pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak”, paparnya.

Pada tahun anggaran 2022 berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 tahun 2021 tentang penetapan bagian dari hasil PDRD kepada desa di Kabupaten Jombang tahun 2022 dapat digunakan untuk mempersembahkan jaminan sosial ketenagakerjaan BPD, insentif RT/RW termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, pemberian insentif guru TPQ, operasional majelis ta’lim dan mempersembahkan insentif penjaga makam.

Tujuan PDRD adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan desa; meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan pembangunan desa;meningkatkan pembinaan kemasyarakatan; meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
memfasilitasi penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Simulasi Aplikasi dilakukan oleh 9 Desa yang menjadi pilot project yaitu:
Desa Pulosari Kecamatan Bareng; Desa Candimulyo Kecamatan Jombang; Desa Kepatihan Kecamatan Jombang; Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang; Desa Kedawong Kecamatan Diwek; Desa Kebonagung Kecamatan Ploso; Desa Kedunglosari Kecamatan Tembelang; Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh; Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung.(aan)