Berita  

Pengemudi Truk Yang Terlibat Dalam Kecelakaan Maut Satu Keluarga di Sukabumi Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

suroboyo.id – Terduga pelaku dalam kecelakaan maut yang melibatkan satu keluarga yang tergilas oleh truk di jalan raya Sukabumi-Bogor, tepatnya di Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (3/8/2023), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ipda M Yanuar Fajar, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, mengungkapkan bahwa pengemudi truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi F 8553 SI, yang bernama Sepani (35 tahun), telah terbukti melakukan kesalahan akibat kelalaiannya dalam kecelakaan tersebut.

Beliau menjelaskan, “Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah kami lakukan, bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat, sehingga kami menetapkan pengemudi truk sebagai tersangka,” seperti yang dilaporkan oleh Tribunjabar.id pada Selasa (05/09/2023).

Sepani akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ), yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda sebesar Rp 12 Juta.

“Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini pelaku ditahan dan kasusnya dalam penyidikan,” kata Fajar.

Kecelakaan lalu lintas itu bermula saat kendaraan Mitsaubishi Colt Diesel bernomor polisi F 8553 SI melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Cibadak.

“Sesampainya di tempat kejadian, saat melintasi jalan lurus mobil tersebut diduga hilang konsentrasi sehingga menyebabkan hilang kendali ke sebelah kiri jalan,” ujarnya Fajar, kepada Tribunjabar.id, Minggu (3/9/2023).

Kemudian, pada saat yang bersamaan dari di bahu jalan ada kendaraan motor Honda Pcx yang belum diketahui yang dikendarai korban membawa penumpang istri dan anaknya, lalu terlindas.

“Dikarenakan jarak sudah terlalu dekat, maka kecelakaan lalu lintas tersebut tidak dapat terhindarkan lagi,” ucapnya.

Akibatnya, pengendara sepeda motor mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga :   "Rumah Surabaya Next Leader" Diresmikan oleh Wali Kota Eri Cahyadi, Mewujudkan Generasi Emas 2045

“Korban meninggal dunia dengan cedera berat di bagian kepala, patah kaki kanan, patah tangan kiri, luka jejas di perut, dan tangan. Langsung dievakuasi ke RS Sekarwangi,” kata Yanuar.

“Sementara istri korban M (42), akibat lukanya di bawa ke RS Sekarwangi. Sedangkan anaknya MDS (5) dibawa ke RS Betha Medika,” ujarnya.