Berita  

BPOM Rilis Sejumlah Produk Obat Sirup dengan Cemaran EG dan DEG dari Tiga Industri Farmasi, Berikut Daftar Produknya

BPOM rilis sejumlah produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG
BPOM rilis sejumlah produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG

Suroboyo.id – BPOM rilis sejumlah produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi. Berikut daftar produknya.

Penny K Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melaporkan adanya 7 obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diluar ambang batas.

Sejumlah produk obat sirup tersebut merupakan keluaran dari tiga industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, *t Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.

Baca juga: BPOM Buka Suara Terkait Penyebab Gagal Ginjal Anak, Berikut Daftar Obat Sirup yang Dilarang

“Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak perlu lebih dari 0,1 persen,” ucap Penny dalam konferensi pers, Senin 31 Oktober 2022.

Sehingga, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar rupiah, terang Kepala BPOM.

Berikut ini merupakan sejumlah produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi.

1. PT Afifarma

  • Paracetamol Drops
  • Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
  • Vipcol Sirup

2. PT Yarindo Farmatama

  • Flurin DMP Sirup

3. PT Universal Pharmaceutical Industries

  • Unibebi Cough Syrup
  • Unibebi Demam Drop
  • Unibebi Demam Syrup

Untuk lebih lanjut, BPOM akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim POLRI untuk menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Farmasi.

Baca juga: Berikut Daftar 19 Produk Unilever yang Ditarik BPOM Amerika Serikat: Diguga Memicu Kaker

BPOM juga akan terus melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Penny Lukito juga menuturkan bahwa BPOM akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim POLRI dan stakeholder lainnya dalam penanganan dugaan tindakan pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat.