Apa Itu UKT? Simak Penjelasannya Di Sini

Pengertian UKT
Pengertian UKT

Suroboyo.id – Dalam artikel ini akan membahas apa itu UKT di Perguruan Tinggi Negeri beserta manfaat yang didapat, simak di bawah ini.

UKT merupakan kependekan dari Uang Kuliah Tunggal yang berarti biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Dalam Perguruan Tinggi Negeri sistem pembayarannya diberlakukan UKT yang sesuai dengan Peraturan terbaru Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017.

Baca Juga: Biaya Admin BCA: Lengkap dari Semua Jenis Tabungan

Lantas apa itu BKT? Biaya Kuliah Tunggal merupakan biaya dari keseluruhan operasional per mahasiswa tiap semester di setiap program studi di Perguruan Tinggi Negeri. Penetapan UKT dengan memperhatikan BKT.

Dalam hal ini UKT mencakup pembiayaan kuliah, dimana uang gedung, SPP, biaya almamater, biaya praktikum, dan penunjang lain dilebur menjadi satu dan dibagi rata dalam delapan semester.

Pengertian UKT

Seperti dijelaskan di atas bahwa Uang Kuliah Tunggal atau biasa disingkat UKT merupakan biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Manfaat UKT

Salah satu manfaat dari sistem pembiayaan Perguruan Tinggi Negeri ini adalah memberikan subsidi silang kepada mahasiswa yang kurang mampu.

Baca Juga: Biaya Kirim Motor Via Kereta 2022: Surabaya ke Jakarta 600an Ribu

Dalam hal ini mengacu kepada pendapatan orang tua mahasiswa yakni semakin tinggi pendapatan orang tua maka UKT yang dibayarkan semakin tinggi begitupun sebaliknya semakin rendah pendapatan maka UKT yang dibayarkan semakin rendah.

Penentuan Besaran UKT

Ditentukan atas beberapa kelompok yang didasarkan oleh kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua dan pihak lain yang membiayai.

Di beberapa Perguruan Tinggi Negeri sebelum memasuki perkuliahan, calon mahasiswa akan disuruh untuk mengisi form online terkait penentuan nominal UKT.

Besarannya ditinjau dari gaji orang tua tiap bulan, luas tanah, banyak rumah, banyak mobil dan motor, pengeluaran atau biaya sehari-hari.

Baca Juga: 5 Jenis Tabungan BCA Serta Fasilitas, Bunga dan Biaya Adminnya

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 272/E1.1/KU/2013 tentang kisaran tarif UKT dibagi menjadi 5, sebagai berikut:

  • Tarif UKT Kelompok I paling rendah yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu, misal: tukang becak, kuli bangunan dan lain sebagainya. Biaya sebesar Rp 0 hingga Rp 500.000
  • Tarif UKT Kelompok II kurang lebih sebesar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000
  • Sedangkan untuk tarif UKT kelompok III hingga V masing-masing membayar sesuai dengan kemampuan ekonomi dimana kelompok V menjadi yang tertinggi sesuai dengan program studi.

Namun ada beberapa Perguruan Tinggi Negeri yang mengelompokkan lebih dari 5, dengan rincian sebagai berikut:

  • UKT 0 Peserta Bidikmisi
  • UKT 1 Penghasilan ≤ 500.000
  • UKT 2 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
  • UKT 3 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
  • UKT 4 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
  • UKT 5 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
  • UKT 6 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
  • UKT 7 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
  • UKT 8 Penghasilan > 30.000.000

Itulah penjelasan mengenai pengertian UKT, manfaat serta kisaran biaya yang dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua.

Baca Juga: Rekomendasi Novel Horor Paling Seru dan Menyeramkan untuk Dibaca

Sebagai tambahan informasi bahwa besaran biaya UKT juga dipengaruhi oleh prodi atau jurusan yang memiliki biaya BKT yang berbeda-beda.