Berita  

Usulan Kenaikan UMK Surabaya 2024 oleh Serikat Pekerja Mencapai 15 Persen

suroboyo.id – Pihak pekerja dan pengusaha telah mengadakan rapat untuk membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2024. Dari hasil rapat tersebut, muncul dua angka sebagai usulan, yaitu kenaikan sebesar 3,66% atau Rp 165 ribu, dan 15% atau Rp 680 ribu.

Koordinator unsur Pekerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya, M Solikin, menjelaskan bahwa usulan dari pihak pekerja adalah kenaikan UMK Surabaya sebesar 15% dari angka saat ini, yaitu Rp 4.525.479,19, setara dengan Rp 678.821.8785 atau 680 ribu.

“Pekerja bersatu padu (mendukung) 15%, mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Karena, menurut pekerja, Gubernur Jatim menetapkan UMP naik 6,13% tanpa menggunakan PP. Oleh karena itu, pekerja mengabaikan hal tersebut sepenuhnya,” ujar Solikin pada Kamis (23/11/2023).

Meskipun menyadari bahwa usulan kenaikan sebesar 15% terdengar tidak masuk akal, Solikin menekankan bahwa penetapan UMK Surabaya tahun 2023 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 150 ribu.

“(Sesuai PP) rumusnya masih di bawah rata-rata daya beli masyarakat pakai inflasi plus pertumbuhan ekonomi kali alfa. Alfa ditentukan pemerintah nilainya 0,1-0,3. Itu yang jadi perdebatan dewan pengupahan,” jelasnya.

Menurutnya, yang paling masuk akal usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yakni 3,66% atau Rp 165 ribu.

“Alfa 0,3 itu maksimal tertinggi ketemu 4,9 persen. Tapi alfa yang dipakai 0,1 jadi cuma 3,66%,” ujarnya.

Namun, dia esimis Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan mengabulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 15%. Mengingat tahun lalu kenaikan UMK 2023 sebesar Rp 150 ribu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini mengatakan, dalam rapat Dewan Pengupahan terdapat unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh, pakar dari perguruan tinggi, belum final.

“Yang jelas sebelum tanggal 30 November. Mungkin tanggal 27 sudah diserahkan ke Pemprov Jatim hari Senin lah (27/11),” kata Zaini.

Pihaknya bakal menampung usulan 2 usulan itu meski usulan kenaikan 15% dianggap terlalu tinggi.

“Ga pernah tinggi sekali itu 15%. Saya belum lihat data, sepanjang saya menjabat belum pernah, 15% tinggi itu,” pungkasnya.