Berita  

Terdakwa dalam Pembunuhan Angeline, Mahasiswi Surabaya, Didakwa dengan Pembunuhan Berencana

suroboyo.id – Rochmad Bagus Apriyana, yang dikenal dengan nama Roy, adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan Angeline, seorang mahasiswi swasta di Surabaya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ia didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan “pembunuhan berencana” dan Pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan “pembunuhan.”

Suparlan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memimpin sidang di Ruang Cakra PN Surabaya pada Kamis (26/10/2023), menjelaskan, “Terdakwa Roy didakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.”

Dalam penjelasan dakwaan yang dibacakan oleh Suparlan, terungkap bahwa korban pertama kali mengenal terdakwa saat mereka bersekolah di SMA dan Roy pernah menjadi guru lesnya. Selanjutnya, mereka terlibat dalam hubungan asmara, meskipun terdakwa sudah menikah.

JPU juga menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, korban pernah meminjam uang senilai Rp15 juta dari Roy, yang belum pernah dikembalikan.

Oleh karena itu, Roy bermaksud menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander berwarna abu-abu metalik yang dimiliki oleh Angeline sebagai ganti atas utang tersebut.

“Terdakwa berupaya menagih uang Rp15 juta yang dipinjam oleh korban tetapi belum dikembalikan sehingga timbul niat terdakwa untuk menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik milik korban,” ucap Suparlan.

Karena ada niat menggadaikan mobil tersebut, akhirnya terdakwa mengajak korban bertemu pada Rabu (3/5/2023), di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Setelah bertemu, korban kemudian diantar ke kampusnya untuk ujian.

Sedangkan terdakwa, membawa mobil AN ke apartement kawasan Tenggilis Mejoyo. Setelah selesai ujian, terdakwa menjemput korban untuk pergi ke sebuah cafe tempat Roy bekerja, sekaligus tempat kos terdakwa di ruko kawasan Medokan Asri, Surabaya.

Sedangkan istri dan anak terdakwa yang menempati kamar kos di ruangan lain sedang tidak berada di lokasi, karena sedang mengantar anak sekolah dan berada di rumah orang tuanya di daerah Perumahan Penjaringan Sari Surabaya.

Waktu di kamar kos itu, korban ganti pakaian kemudian tidur. Angeline sebetulnya akan menghadiri acara di sebuah Mal pada siang harinya. Namun korban telat bangun dan merasa kesal karena tidak dibangunkan terdakwa.

Cekcok korban dengan terdakwa pun dimulai. Korban disebut sempat mengucapkan perkataan kasar tentang anak Roy dan istrinya. Hal itu membuat terdakwa tersinggung.

“Terdakwa marah dan tersinggung dengan perkataan korban. Terdakwa mendorong tubuh korban sehingga terjatuh di kasur, kemudian terdakwa menindih kedua lengan tangan korban dengan menggunakan lutut supaya korban tidak dapat melakukan perlawanan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa mencekik dan menjerat leher korban dengan tali celana sampai korban lemas. Lalu mulut korban ditutupi dengan kaus kaki supaya korban tidak berteriak.

Setelah itu terdakwa mengikatkan tali sepatu di kedua tangan korban, dan terdakwa menutupi wajah korban dengan menggunakan bantal untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.

Setelah korban diketahui meninggal dunia, terdakwa kemudian menjual dan menggadaikan barang-barang milik korban. Yaitu berupa handphone dan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu.

Rinciannya, HP Samsung A53 milik korban dijual senilai Rp3 juta, mobil korban digadaikan dengan kesepakatan harga Rp25 juta ke orang bernama Sugianto dan Mardi di Pasuruan, dengan uang muka Rp3 juta.

Sebelum menggadaikan mobil korban, JPU menyebut kalau ternyata Roy lebih dulu membuang jenazah Angeline ke sebuah jurang, di Tikungan Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, Mojokerto.

Jenazah korban itu dimasukkanya ke dalam koper dan dibungkusnya dengan plastic wrap, pada 5 Mei 2023 dini hari.

“Saat sampai di lokasi sekira jam 03.00 WIB, terdakwa menyuruh saksi R (adik terdakwa) untuk menepikan kendaraan kemudian terdakwa menurunkan koper berisi jenazah korban AN, tersebut untuk selanjutnya terdakwa gulingkan ke arah jurang,” katanya.

Roy bersama adiknya membuang barang-barang milik korban, berupa lipstick, pernak-pernik, handbody, dompet serta kartu-kartu, pakaian korban, serta tali yang dipakai membunuh korban ke sungai daerah Mojokerto.

Setelah peristiwa pembunuhan itu, pihak keluarga korban sempat mengadukan hilangnya Angeline sekitar 4-5 Mei 2023, termasuk disiarkan di Radio Suara Surabaya. Namun Roy baru ditangkap Polrestabes Surabaya sebulan setelahnya, pada 6 Juni 2023.

Kemudian usia pembacaan dakwaan itu Ketut Kimiarsa menanyakan apakah terdakwa Roy menerikan dakwaan dari JPU tersebut. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia,” ucap terdakwa Roy.