Berita  

Setahun Setelah Kematian Mahsa Amini, Amerika Serikat Menerapkan Sanksi Terhadap Iran

suroboyo.id – Amerika Serikat telah mengenakan sanksi terhadap lebih dari dua puluh individu dan entitas yang terkait dengan “penindasan kekerasan” yang terjadi di Iran selama protes setelah kematian Mahsa Amini pada tahun sebelumnya ketika ia berada dalam tahanan polisi moralitas Iran.

Pada Jumat, 15 September 2023, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengumumkan bahwa sanksi tersebut ditujukan kepada 29 individu dan kelompok, termasuk 18 anggota kunci dari Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) dan Pasukan Penegakan Hukum Iran (LEF), serta kepala Organisasi Penjara Iran.

Selain itu, beberapa pejabat yang terlibat dalam pemblokiran akses internet di Iran dan beberapa media juga menjadi sasaran sanksi tersebut.

Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Brian Nelson, menyampaikan dalam sebuah pernyataan sebelum peringatan satu tahun kematian Mahsa Amini pada hari Sabtu bahwa “Amerika Serikat, bersama dengan Inggris, Kanada, Australia, serta sekutu dan mitra internasional lainnya, akan terus bersatu untuk mengambil tindakan bersama melawan mereka yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Iran.”

Inggris secara terpisah mengumumkan sanksinya yang menargetkan para pembuat keputusan senior di Iran yang menegakkan hukum wajib jilbab di Teheran, termasuk menteri kebudayaan dan bimbingan Islam Iran, wakilnya, walikota Teheran dan juru bicara kepolisian Iran.

Amini, seorang Kurdi Iran, meninggal pada 16 September 2022 pada usia 22 tahun setelah ditangkap karena diduga melanggar aturan berpakaian wajib Republik Islam. Kematiannya memicu protes anti-pemerintah selama berbulan-bulan yang menandai unjuk rasa oposisi terbesar terhadap pemerintah Iran selama bertahun-tahun.

Sanksi AS menargetkan juru bicara LEF Saeed Montazerolmehdi dan beberapa komandan LEF dan IRGC serta ketua Organisasi Penjara Iran Gholamali Mohammadi. Kepala eksekutif Douran Software Technologies Alireza Abedinejad serta organisasi media milik negara Press TV, Kantor Berita Tasnim dan Fars News juga termasuk di antara mereka yang terkena sanksi.

Sanksi AS umumnya melarang warga Amerika melakukan transaksi dengan pihak yang menjadi sasaran.