Berita  

Seluruh Pekerja Diwajibkan Memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Perlindungan Sosial

suroboyo.id – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama dengan Tim Koordinasi yang melibatkan Kantor Staf Presiden, Sekretaris Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Implementasi Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Tengah pada Selasa (19/12/2023).

Kegiatan ini, yang diadakan di Ballroom Admiral, bertujuan untuk memastikan bahwa ke-36 Pemerintah Daerah di Jawa Tengah mematuhi komitmennya dalam melindungi warganya, terutama pekerja rentan dan pekerja non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.

Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, menegaskan bahwa semua masyarakat Indonesia wajib terlindungi oleh jaminan sosial.

Dalam amanah Inpres 4/2022, pemerintah daerah diminta untuk berperan aktif dalam menyasar kelompok pekerja rentan melalui bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi.

Jaminan sosial bagi pekerja rentan mencakup partisipasi dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik,” ucapnya.

Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja Kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris termasuk beasiswa sampai perguruan tinggi untuk 2 orang anak.

“Artinya adalah mengikutsertakan pekerja rentan dalam program jaminan sosial akan mencegah semakin banyaknya penduduk yang masuk dalam kemiskinan ekstrim,” tuturnya.

Deputi Nunung juga berharap semua stakeholder betul-betul berkomitmen dalam mendorong pemerataan jaminan sosial baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan dimasyarakat.

“jadi kami mohon, regulasinya sudah ada, tinggal komitmen kita bersama untuk melaksanakan regulasinya,” sambungnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyambut baik pelaksanaan Monev ini. Ia berharap dengan adanya monev, cakupan penerima BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih luas lagi di wilayah Jawa Tengah.

Pada acara tersebut turut hadir Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Mauritz Panjaitan, Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Cahyaning Indriasari beserta jajarannya.