Berita  

Ribuan Pil Ekstasi Ditemukan dalam Penggerebekan Rumah Bandar Narkoba Surabaya

suroboyo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tambak Wedi Baru, Gang II, Surabaya. Aksi penggerebekan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan dijalankan oleh pihak kepolisian.

Ketika rumah tersebut digeledah, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang dikenal dengan inisial AB, yang merupakan penduduk Jalan Kedung Cowek, Surabaya. AB diduga kuat sebagai seorang pengedar narkoba dan kurir yang aktif beroperasi di berbagai wilayah.

Selama penggeledahan, Satresnarkoba Surabaya menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencolok. Ada 48 klip plastik yang berisi Pil Ekstasi berwarna merah muda dengan logo “kaki kucing,” jumlahnya mencapai 4.800 butir dengan total berat sekitar 1.866,2 gram.

Selain itu, ditemukan juga 78 klip plastik berisi Pil Ekstasi berwarna biru dengan logo “transformer,” yang berjumlah 7.800 butir dengan berat sekitar 3.007,58 gram. Penemuan ini merupakan pukulan besar terhadap jaringan peredaran narkoba di Surabaya.

Selain itu ada poket sabu berat 2,30 gram beserta bungkusnya, 2 buah Buku catatan penjualan narkoba, beberapa bendel plastik klip, poket plastik bekas, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah kotak plastik, 1 buah Koper, 1 bungkus teh cina, dan 2 HP Vivo.

Kapolrestabes Surabaya melalui Wakasat Resnarkoba Kompol Fadilla mengatakan, tersangka AB alias Tami mengaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari MA (DPO) dengan cara diranjau.

“Pengakuannya, atas perintah saudara MA (DPO), AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk dikirimkan kepada pemesan atas perintah saudara MA,” jelas Fadilla, Senin (18/9)

Selain itu, kepada petugas, tersangka mengaku sudah sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari saudara MA, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir ini.

Hasil ranjauan itu, sabu dan ekstasi disimpan dalam koper dan diletakan di bawah lantai dapur ditutupi oleh mesin cuci.

“Tersangka ini sebagai perantara jual beli ataupun sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu dan extasi dijanjikan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 15.000.000,” imbuh Wakasa Narkoba.

Tami sudah sering kali melakukan pengiriman barang narkotika. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.