Berita  

Pria Jember Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil

Seorang pria Jember, Jawa Timur ditangkap setelah dilaporkan mencabuli seorang Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku yang berusia 28 tahun merudapaksa korban yang merupakan tetangganya sendiri hingga hamil.

Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan di dua hotel yang berbeda dalam rentang waktu November 2022 hingga Februari 2023.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama menyatakan modus yang digunakan pelaku memanfaatkan kondisi keluarga korban yang hidup di bawah garis kemiskinan.

“Di Hotel Alam Indah Arjasa dan Hotel Permata Indah Desa Garahan Silo Jember,” ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24 Agustus 2023)

Dika menegaskan pelaku melakukan dengan iming-iming hidup nyaman.

Supaya korban mau diajak untuk melakukanhubungan intimlayaknya suami istri.

“Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan imim-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke Hotel untuk di cabuli dan disetubuhi,” imbuhnya .

Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini mengungkapkan,pelaku melakukan aksi biadabnya ini,karena timbul perasaan cinta terhadap korban.

“Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban menjadi istrinya,” kata dika.

Gara-gara per setubuhan itu, kata dika, sekarang korban seedang mengandung janin yang sudah berumur 8 bulan. Apalagi perempuan itu harus putus sekolah.

“Karena ayah korban melapor ke Polisi, ketika usai kandungan korban sudah lima bulan. Kami tidak mendalami, alasan kenapa kok usia kandungan sudah lima bulan baru melapor,” urainya.

Dika mengungkapkan, korban memang melaporkan asus itu ke Polisi saat usia kandungannya sudah 5 bulan.

“Jadi sekitar Bulan Mei,” kata Dika.

Dika mengatakan beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

Namun pada praktiknya saya lebih sering menggunakan Free Fire dan jeans lebih mirip jeans. Silimut warna ungu dan satu celana dalam warna tosca.

Baca Juga :   Mantan Kepala Mossad, Tamir Pardo: Israel Menerapkan Sistem Apartheid di Tepi Barat

“Satu buah pakaian dalam biru, baju kaos warna kuning, kerudung warna cokelat, satu buah celana panjang warna cokelat, celana dalam warna hijau dan bra warna putih motif biru,” ungkapnya .

Atas ulah bejatnya tersebut, Dika menjerat pelaku dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” ucap Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini.