Berita  

Polda Metro Jaya sedang gencar melaksanakan razia uji emisi kendaraan bermotor pada hari ini

suroboyo.id – Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Dalam operasi ini, kendaraan yang tidak patuh dengan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan bahwa operasi ini tengah dalam pengawasan ketat oleh pihak berwenang.

Mereka telah menyiapkan perwira menengah yang akan mengawasi setiap tahapan pelaksanaan razia ini di berbagai titik.

Sanksi tilang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 285 dan pasal 286.

Menurut undang-undang tersebut, pengendara yang belum menjalani uji emisi atau tidak lulus uji emisi namun tetap menggunakan kendaraannya akan dikenakan denda. Denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Dengan adanya razia uji emisi ini, diharapkan pengendara akan lebih sadar akan pentingnya menjalani uji emisi secara berkala.

Hal ini bukan hanya untuk mematuhi peraturan, tetapi juga untuk menjaga kualitas udara dan lingkungan yang lebih baik bagi kita semua. Jadi, pastikan kendaraan Anda selalu memenuhi standar emisi yang berlaku dan hindari sanksi tilang yang tidak diinginkan.

Doni mengatakan sebelum sanksi tilang berlaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka segera melakukan uji emisi kendaraan. Dengan begitu tidak ada alasan bagi masyarakat menolak sanksi tilang tersebut.

“Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,” ucapnya.

Doni menambahkan bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun, mereka tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat. Dengan begitu kendaraan akan memiliki peluang lulus uji emisi sehingga terhindar potensi tilang.

Baca Juga :   Sejarah Kudeta Politik PDI

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru 5% kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan.

“Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5%,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko.

Sarjoko mengatakan emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Dia meminta warga mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.

“Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang,” imbuhnya.