Perketat Pengawan, Pemkot Akan Gandeng Kepolisian untuk Sisir Obat Sirup yang Dilarang

Pemkot Surabaya akan Lakukan Pemantauan Obat Sirup Terlarang
Pemkot Surabaya akan Lakukan Pemantauan Obat Sirup Terlarang

Suroboyo.id – Pasca beredarnya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penghentian sementara penggunaan obat sirup, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan gandeng Kepolisian.

Langkah ini akan diambil Pemkot guna melakukan pengawasan intens guna memantau peredaran obat sirup yang dilarang oleh Kemenkes.

Hal ini seperti dilansir dari laman Surabaya.go.id Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya menyebut bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran Forkopimda Surabaya untuk melakukan pemantauan.

Baca Juga: Rekomendasi 15 Tempat Wisata di Surabaya, Murah dan Instagrammable

Selanjutnya, pihaknya juga akan menggandeng pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penyisiran peredaran obat sirup baik di Apotek maupun Swalayan di Kota Pahlawan.

“Nanti bersama Forkopimda Surabaya kita cek turun ke lapangan. Kalau sudah ada di surat edaran (Kemenkes) apa saja merk dan jenisnya, maka kita akan lakukan cek bersama di apotek-apotek,” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin (24/10/2022).

Wali Kota Eri menerangkan, pihaknya tak bisa hanya menunggu datangnya obat gagal ginjal akut dari pemerintah pusat. Sebab, obat gagal ginjal ini bukan permintaan namun telah dihitung berdasarkan kebutuhan jumlah penduduk dari pemerintah pusat.

“Jadi perkiraannya berapa, kita menerima seperti vaksin Covid-19. Nah seperti itu nanti diberikan dan kita jalan. Tapi seperti yang saya sampaikan, kita juga tidak bisa hanya mengandalkan dan menunggu, tapi yang terpenting adalah pencegahan,” ujar Cak Eri panggilan lekatnya.

Cak Eri mengaku belum dapat memastikan berapa jumlah total anak penderita gagal ginjal akut di Surabaya. Sebab, penetapan kasus gagal ginjal akut di masing-masing daerah berdasarkan declaire dari pemerintah pusat. Terlebih, rumah sakit di Surabaya juga menjadi salah satu tempat rujukan pasien dari luar daerah.

“Jadi terkait dengan data itu, kita kan di Surabaya ini tidak hanya warga Surabaya, tapi rujukan. Jadi rumah sakit – rumah sakit yang menerima pasien itu, maka pasien dari rumah sakit itu yang dilaporkan ke kementerian,” terang dia.

Meski demikian, Cak Eri memastikan, Pemkot Surabaya akan terus gencar melakukan sosialisasi, khususnya kepada para orang tua. Karena menurutnya, upaya pencegahan terhadap penyakit gagal ginjal akut ini lebih baik daripada mengobati.

Baca Juga: Kembangkan Destinasi Wisata Danau UNESA, Pemkot Terus Dorong Ekonomi Kerakyatan

“Kita nanti dengan Forkopimda juga akan turun bersama, kita agendakan turun untuk melihat apakah di apotek-apotek atau tempat penjual obat sudah ditarik semua yang terkait dengan larangan (obat sirup) dari pemerintah pusat tadi,” tegasnya.

Tak sekadar terjun langsung melakukan pengawasan, Wali Kota Eri juga mengaku telah menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui puskesmas di 31 kecamatan agar melakukan hal yang sama. Selain melakukan pengawasan peredaran obat sirup, setiap puskesmas juga diminta untuk masif memberikan sosialisasi kepada masyarakat di masing-masing wilayah.

“Makanya kepala puskesmas turun di masing-masing kelurahan dengan jajaran pemkot, RT/RW dan Kader Surabaya Hebat (KSH). Itu yang akan kita lakukan secara maksimal. Semoga dengan begitu masyarakat akan tahu jenis-jenis (obat sirup) yang memang tidak diperkenankan saat ini,” terangnya.

Namun demikian, Cak Eri menyatakan, bahwa upaya pencegahan terhadap penyakit gagal ginjal akut ini tidak akan bisa maksimal tanpa keterlibatan masyarakat. Termasuk pula keterlibatan dari apotek maupun toko swalayan yang sebelumnya menjual produk obat sirup yang dilarang. “Tapi saya yakin apotek-apotek, toko obat dan rumah sakit di Surabaya pasti akan menarik obat-obat (sirup) itu. Karena mereka juga menjaga Kota Surabaya,” pungkasnya.ga Kota Surabaya,” pungkasnya.