Berita  

Pengacara Akan Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk Jessica dalam Kasus Kopi Sianida

suroboyo.id – Jessica Kumala Wongso, yang telah dihukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, direncanakan akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, telah mengumumkan niat tersebut. Meskipun saat ini belum ada rincian mengenai bukti baru atau elemen baru (novum) yang menjadi syarat dalam pengajuan PK tersebut, Otto berjanji akan mengungkapkannya setelah ia kembali dari perjalanan luar negeri.

“Iya, kami akan mengajukan PK,” demikian pernyataan Otto melalui pesan tertulis pada hari Senin (9/10).

Sebagai catatan, ini bukanlah upaya PK pertama yang akan diajukan oleh Jessica dalam kasus pembunuhan dengan modus menggunakan kopi sianida.

Pada awal Desember 2018 lalu, MA telah menolak PK yang diajukan Jessica sehingga dia tetap harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara. Kala itu, Perkara tersebut diadili tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Jessica mengajukan PK setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Artidjo menorehkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kala kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016 silam, Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.

Kepada Tito, Artidjo mengatakan, ‘Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.’

Baca Juga :   Gempa yang terjadi hari ini, Senin 11 September 2023, Telah Membuat Wilayah di Indonesia Merasakan Getaran Kuat.

Tito yang mendengar jawaban Artidjo pun menyatakan pandangannya soal analisis Artidjo.

‘Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,’ demikian ucap Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.

Baru-baru ini kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica itu kembali mencuat setelah film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix. Perdebatan mengenai kasus itu pun kembali menjadi perbincangan di media sosial.