Berita  

Menjelang Putusan MK, Wakil Ketua Umum MUI Tolak Pembatasan Usia Capres-Cawapres

suroboyo.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap aturan pembatasan usia untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anwar menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan atas gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia capres dan cawapres, yang dijadwalkan hari ini.

“Dari sudut pandang pribadi saya, saya tidak sependapat dengan pembatasan usia minimum 40 tahun untuk calon presiden dan 35 tahun untuk calon wakil presiden, seperti yang saat ini menjadi topik perdebatan yang sibuk,” kata Anwar dalam pernyataannya pada Senin (16/10).

Anwar lebih menekankan bahwa yang paling penting dalam pemilihan capres dan cawapres adalah kepercayaan yang diberikan oleh rakyat, bukan batasan usia mereka.

Menurutnya, umur tak menjadi persoalan selama memiliki kemampuan memimpin dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

“Yang harus menjadi ukuran semestinya bukanlah masalah usia atau dia anak siapa atau keturunan siapa tapi adalah kemampuan, reputasi, integrity, dan kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Anwar lantas menyinggung Perdana Menteri pertama RI, Sutan Sjahrir. Kala itu, ia didapuk sebagai PM saat usianya 36 tahun. Kemudian, ia juga menyebutkan pemimpin-pemimpin di negara lain yang menjabat pada usia muda.

Misal, mantan Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin yang diangkat sebagai PM pada usia 34 tahun.

“Macron dari Perancis karena kepiawaiannya yang hebat, dia dipercaya oleh rakyat Perancis untuk menjadi presiden pada bulan Mei 2017 dalam usia 38 tahun,” ucap dia.

Oleh karenanya, Anwar menilai pembatasan usia minimal itu semestinya tak perlu dipersoalkan.

Baca Juga :   Hashim Nilai Gibran Rakabuming Layak menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto

MK bakal memutus gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada hari ini. Sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Gugatan itu pada pokoknya meminta hakim konstitusi untuk membatalkan klausul yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres ialah 40 tahun.