Berita  

Kronologi Kasus Karen Agustiawan, Mantan Bos Pertamina yang Menjadi Tersangka KPK

suroboyo.id – Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), kini berada dalam sorotan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang berlangsung dari tahun 2011 hingga 2021.

Karen Agustiawan pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina dari tahun 2009 hingga 2014, yang membuatnya menjadi salah satu sosok kunci dalam perusahaan migas terbesar di Indonesia.

Dalam rangka melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Karen selama 20 hari pertama, dimulai sejak tanggal 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023, di Rutan KPK.

Kasus ini diduga terjadi sekitar tahun 2012, ketika Pertamina merencanakan untuk mengadakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas yang terjadi di Indonesia.

Defisit gas tersebut diperkirakan akan terjadi mulai tahun 2009 hingga 2040, yang mengharuskan adanya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk, serta industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG yang ada di luar negeri, di antaranya: CL (Corpus Christi Liquefaction) LC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada dewan komisaris Pertamina.

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal in Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CL LC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan suplai dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Hal itu kemudian membuat Pertamina harus jual rugi kargo LNG tersebut di pasar internasional.

Adapun perbuatan Karen bertentangan dengan ketentuan, diantaranya, sebagai berikut:

Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3September2008. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MB/2011 tanggal 1Agustus 2011.

Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN. Dari perbuatan KK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 Triliun.

GK alias KA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.