Berita  

Jaksa Agung Terus Mengawasi, Menkominfo Dorong Percepatan Proyek BTS 4G

suroboyo.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan optimisme bahwa proyek BTS 4G Bhakti Kominfo dapat diselesaikan hingga akhir tahun ini.

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja keras dan menjalin kerja sama dengan semua kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan penyelesaian proyek tersebut yang sebelumnya tersandung dalam kasus korupsi.

“Dengan kerja keras dan kolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait, kami optimis proyek BTS 4G Bhakti Kominfo dapat diselesaikan paling lambat akhir tahun ini,” ujar Budi dalam keterangannya pada Senin (6/11/2023).

Terlebih, Budi menegaskan bahwa dalam hal proses hukum, pihaknya sangat menghormati dan sepenuhnya mempercayakannya kepada Kejaksaan Agung terkait kasus proyek BTS 4G Bhakti Kominfo.

Ia mengatakan bahwa fokus Kominfo adalah bagaimana hak rakyat atas akses konektivitas digital bisa terwujud khususnya di daerah 3 T.

“Kami optimistis bisa dituntaskan. Hak rakyat harus kita wujudkan. Itu komitmen kami,” ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan proses hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti.

Ia mengatakan, Kejagung akan melakukan pendampingan kelanjutan proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut, sehingga bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum.

“Pembangunan infrastruktur BTS 4G ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sebagai upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa,” ujarnya dalam keterangan pers.

Sejauh ini kasus BTS 4G menyeret 16 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Di antara tersangka korupsi proyek BTS ini ada mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Dirut Bakti Anang Latif.

Dari keseluruhan tersangka, sudah beberapa yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.

Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022.

Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun.