Suroboyo.id – Upah Minimum Kota atau yang sering disebut UMR merupakan ketetapan gaji minimum yang diberikan kepada butuh yang diatur sesuai dengan undang-undang.
Menjadi Ibu Kota provinsi Jawa Timur dan sentra beberapa industri dan jasa menjadikan Kota Surabaya menjadi salah satu Kota dengan UMR tertinggi.
Kota Surabaya sendiri berbatasan langsung dengan laut yang menjadikan kawasan ini potensial sebagai gerbang distribusi baik ekspor maupun impor.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Kukuhkan Bunda Paud dan Luncurkan Aplikasi Si Bunda
Selain itu, Suarabaya juga dikenal memiliki beragam industri dan jasa yang berkembang sehingga banyak peluang terbuka lebar bagi para pencari kerja, pengusaha, maupun investor.
Ketetapan UMR Kota Surabaya 2022
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Maka dalam keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 kenaikan UMR Kota Surabaya pada tahun 2022 ini menjadi Rp 4.375.479. Mengalami kenaikan dari tahun 2021 yang hanya sebesar RP 4.300.479.
Besaran UMR Kota Surabaya 2022
Dari ketetapan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188/803/KPTS /013/2021 UMR Kota Surabaya tahun 2022 sebesar Rp 4.375.479.