Berita  

Gibran Tetap Dapat Menjadi Peserta Pilpres Meskipun Revisi PKPU Belum Selesai

suroboyo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa Gibran Rakabuming Raka masih memenuhi syarat untuk menjadi peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, meskipun revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 masih belum selesai.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa KPU akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas mengubah pasal dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Ya, demi konstitusi [Gibran tetap bisa menjadi peserta dalam Pemilu],” kata Hasyim di kantor KPU di Jakarta pada Jumat (27/10).

Ia menegaskan bahwa PKPU merupakan turunan dari undang-undang, sehingga walaupun revisi PKPU belum selesai, persyaratan untuk menjadi peserta pemilu akan mengikuti hasil putusan MK.

Menurut putusan mahkamah, capres-cawapres berusia minimal 40 tahun. Pengecualian bagi orang di bawah 40 tahun yang pernah menjabat sebagai kepala daerah lewat pemilu.

“PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” ujarnya.

Pada Jumat (27/10), KPU telah mengumumkan hasil tes kesehatan tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Ketiga pasangan yang mendaftar dinyatakan lolos tes kesehatan.

Ketiga pasangan itu adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Penetapan pasangan calon diumumkan pada 13 November 2023. Sementara pengundian nomor urut digelar pada 14 November 2023.