suroboyo.id – Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 144,016 kilogram senilai Rp187 miliar.
Barang terlarang tersebut diketahui berasal dari pasangan suami istri inisial MT dan RA, yang berasal dari Sumatera Utara, dan kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian pada Kamis (14/12/2023) di sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro, Surabaya.
Informasi mengenai peredaran sabu-sabu sebanyak itu ke Surabaya awalnya berasal dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi segera melakukan langkah-langkah untuk melacak keberadaan para tersangka.
“Pada sekitar jam 01.00 WIB di kamar hotel pada Kamis, 14 Desember, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pasangan suami istri MT dan RA,” ungkap Pasma dalam konferensi pers di Mapolrestabes pada Rabu (20/12/2023).
Dari penangkapan di kamar hotel itu polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh china warna hijau berisi sabu-sabu, serta delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total keseluruhan 1.177,31 gram.
Namun ketika polisi menginterogasi dua tersangka, rupanya masih ada sabu-sabu yang tersimpan di rumah kontrakan mereka di daerah Asahan, Sumatera Utara.
Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan koordinasi dengan Polres Asahan Sumatera Selatan untuk mengamankan barang bukti yang tersisa.
“Dan ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram,” tutur Pasma.
Menurut pengakuan tersangka MT yang disampaikan Pasma, pasutri ini diberi perintah oleh seorang DPO bernama King untuk mengambil sabu sebanyak 185 bungkus dan 14 bungkus pil ekstasi di pesisi pantai Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Besokanya mereka juga diperintah saudara King menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk di kirim ke Palembang dan Surabaya,” katanya.
Dua tersangka juga mendapat perintah untuk meranjau paket sabu-sabu di halaman dan parkiran sebuah rumah sakit di kawasan Surabaya Utara. Masing-masing paket yang diranjau sebanyak 20 dan 29 paket bungkus the china warna kuning.
Pasutri yang berperan sebagai kurir narkoba ini mendapat komisi senilai Rp200 juta dari dua kali pengiriman yang sudah dilakukan.
Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal
114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Para tersangka diancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Pasma.