Berita  

Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan: Mengapa Belum Ditahan dan Aturan Penahanan yang Berlaku

suroboyo.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam. Meski demikian, hingga saat ini, Firli belum mengalami penahanan.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dari berbagai barang bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor, bersamaan dengan Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Aturan mengenai penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan untuk menahan tersangka berada pada penyidik kepolisian atau penuntut umum kejaksaan. Sesuai Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Meskipun Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, keputusan untuk menahannya masih menjadi hal yang perlu memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum, baik dari segi subjektif maupun objektif.

Syarat subjektif adalah adanya kekhawatiran dari aparat penegak hukum terhadap tersangka dimaksud apabila tidak langsung ditahan. Setidaknya ada tiga faktor kekhawatiran yang bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk segera menahan tersangka.

Pertama, apabila terdapat kondisi yang dikhawatirkan bisa membuat tersangka akan melarikan diri. Kedua, apabila dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.

Ketiga, yakni apabila dikhawatirkan tersangka itu akan mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan.

Sedangkan syarat objektif penahanan berlaku bagi tersangka atau terdakwa yang telah melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.

Meski begitu, syarat objektif dalam KUHAP memberikan pengecualian tertentu agar penyidik tetap dapat menahan tersangka meskipun ancaman tindak pidana kurang dari lima tahun.

Berikut ini pasal yang dapat digunakan penyidik untuk langsung menahan tersangka meski ancaman pidana kurang dari lima tahun.

1. Pasal 282 Ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 1, Pasal 353 Ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHP;

2. Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471);

3. Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 UU Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi;

4. Pasal 36 Ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.