suroboyo.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru yang menyoroti hukum membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berjudul “Hukum Dukungan terhadap Palestina,” MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai kewajiban agama. Sebaliknya, mendukung Israel dan membeli produk yang mendukung Israel dinyatakan haram.
Fatwa ini tidak hanya memberikan pandangan hukum terhadap dukungan terhadap Palestina, tetapi juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menekankan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam pembelian produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel, dianggap haram menurut hukum Islam.
Fatwa ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya dan turut mengambil sikap solidaritas terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” jelasnya.
Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, lanjut dia, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.
Untuk itu, Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.