Suroboyo.id – SIUP atauSurat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan.
Sebab, jika tidak ada SIUP usaha yang dijalankan seseorang akan masuk dalam daftar usaha yang legal. Sehingga SIUP sangatlah penting.
Namun meskipun begitu, surat ini ternyata cukup sulit untuk didapatkan. Akan tetapi, ada banyak contoh SIUP yang dapat Anda jadikan sebagai referensi dalam pembuatannya.
Baca juga: Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Beserta Syarat yang Dibutuhkan
Dan berikut ini juga kami berikan informasi mengenai contoh Surat Izin Usaha Perdagangan sesuai dengan jenis-jenisnya:
1. Contoh SIUP Mikro
Pertama, ada jenis SIUP mikro. SIUP yang satu ini dapat diberikan kepada para pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan mikro. Syarat utama untuk mendapatkan SIUP mikro adalah memiliki modal atau kekayaan bersih tidak lebih dari 50 juta rupiah.
Berikut ini adalah contoh surat izin usaha perdagangan mikro:
=========================
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MIKRO
Nomor : 512/7418 A/425.7.21/2021
Nama Perusahaan : PT JAYA MANDIRI
Merk : –
Alamat Perusahaan : Jl. Mawar Merah Blok C1 No. 134 RT. 002/03, Kel. Melati, Kec. Anggrek, Jakarta Selatan 14460
No Telp : 021-6234357
Nama Pemilik : Lisa Sulistya (Direktur)
Alamat Pemilik : Jl. Tamasya No. 132 RT. 012/010 Kel. Jatiasih, Kec. Pondok Indah, Jakarta Pusat 16771
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.625.738.8.014.000
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : Rp40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah)
Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang
Kelembagaan : Supplier
Bidang Usaha (sesuai KBLI 2000) :
- Perdagangan (513,515)
Jenis Barang Dagangan Utama : Alat Telekomunikasi
SIUP diterbitkan dengan ketentuan :
- PERTAMA : SIUP ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan perdagangan
- KEDUA : Pemilik wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan setidaknya dua kali dalam satu tahun pada tanggal 31 Juni dan 31 Desember
- KETIGA : SIUP tidak berlaku untuk kegiatan perdagangan berjangka komoditi
- KEEMPAT : SIUP tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha selain dalam bidang yang tercantum dalam SIUP ini
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 Januari 2021
Kepala Dinas,
Sri Ekawati, MM
Pembina Tk. 1
2. Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil
Bila usaha sedikit lebih besar dari mikro, pengusaha dapat mengajukan SIUP kecil. SIUP jenis ini wajib dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki modal atau kekayaan bersih mulai dari 50 hingga 500 juta rupiah.
Total kekayaan ini tidak termasuk harga bangunan atau tanah tempat usaha. Contoh SIUP kecil adalah sebagai berikut:
======================
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) KECIL
Nomor : 500/7478 A/315.7.11/2021
Nama Perusahaan : PT BOOK PEDIA
Merk : Bukuku
Alamat Perusahaan : Jl. Asia Afrika Blok A3 No. 274 RT. 002/03, Kel. Abadi, Kec. Sentosa, Bandung Selatan 37700
No Telp : 021-2568291
Nama Pemilik : Amalia Nur Putri (Direktur)
Alamat Pemilik : Jl. Sri Lanka No. 1192 RT. 002/005 Kel. Banjar, Kec. Bojonegoro, Bandung Timur 31140
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.627.710.8.114.000
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)
Kegiatan Usaha : Perdagangan Jasa
Kelembagaan : Penerbit
Bidang Usaha (sesuai KBLI 2000) :
- Jasa (73,515)
Jenis Jasa Dagangan Utama : Penerbitan Buku Novel / Buku Dongeng / Buku Resep / Karya Ilmiah
SIUP diterbitkan dengan ketentuan :
- PERTAMA : SIUP ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan perdagangan
- KEDUA : Pemilik wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan setidaknya satu kali dalam satu tahun pada tanggal 31 Desember
Dikeluarkan di : Bandung
Pada tanggal : 20 Januari 2021
Kepala Dinas,
Budi Nugroho, M.Si
Pembina Tk. 1
3. Contoh SIUP Menengah
Selanjutnya, ada jenis SIUP menengah. Jenis yang satu ini wajib dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki modal atau kekayaan bersih sekitar 500 juta hingga 10 milyar rupiah.
Berikut ini adalah contoh surat izin usaha perdagangan menengah:
=======================
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH
Nomor : 112/7528 A/185.7.31/2021
Nama Perusahaan : PT SEGARKAN DAHAGA
Merk : Dari Hati
Alamat Perusahaan : Jl. Pattimura No. 134 RT. 001/005, Kel. Imam Bonjol, Kec. Pahlawan, Jakarta Barat 14460
No Telp : 021-6323536
Nama Pemilik : Rafael Fernando (Direktur)
Alamat Pemilik : Jl. Johor No. 92 RT. 002/008 Kel. Cemara, Kec. Pluit, Jakarta Barat 14470
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.225.828.1.014.000
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : Rp5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)
Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang
Kelembagaan : Produsen
Bidang Usaha (sesuai KBLI 2000) :
- Rumah Minum / Kafe (56303)
Jenis Barang Dagangan Utama : Aneka Kopi / Teh / Minuman Boba
SIUP diterbitkan dengan ketentuan :
- PERTAMA : SIUP ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan perdagangan
- KEDUA : Pemilik wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan setidaknya dua kali dalam satu tahun pada tanggal 31 Juni dan 31 Desember
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Januari 2021
Kepala Dinas,
Jesika Amanda, MM
Pembina Tk. 1
Baca juga: Apa Itu SIUP? Berikut Jenis, Syarat dan Prosedur Pembuatannya
4. SIUP Besar
SIUP besar. Surat izin yang satu ini wajib dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki modal atau kekayaan bersih lebih dari 10 milyar rupiah. Sebagai gambaran, simak contoh SIUP berikut ini:
========================
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
Nomor : 142/1828 A/380.7.81/2021
Nama Perusahaan : PT ADIRA
Merk : –
Alamat Perusahaan : Jl. Selamat No. 74 RT. 001/005, Kel. Jati, Kec. Mulia, Bali 72340
No Telp : 021-5627190
Nama Pemilik : Agung Perkasa (Direktur)
Alamat Pemilik : Jl. Indah No. 882 RT. 002/007 Kel. Cempaka, Kec. Cemara, Jakarta Pusat 14470
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.815.328.1.014.000
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih : Rp20.000.000.000 (Dua Puluh Milyar Rupiah)
Kegiatan Usaha : Perdagangan Pertambangan
Kelembagaan : Ekspor
Bidang Usaha (sesuai KBLI 2000) :
- Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam (4662)
Jenis Barang Dagangan Utama : Nikel / Timah / Mangan / Bauksit
SIUP diterbitkan dengan ketentuan :
- PERTAMA : SIUP ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan perdagangan
- KEDUA : Pemilik wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan setidaknya dua kali dalam satu tahun pada tanggal 31 Juni dan 31 Desember
- KETIGA : SIUP tidak berlaku untuk kegiatan perdagangan berjangka komoditi
- KEEMPAT : SIUP tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha selain dalam bidang yang tercantum dalam SIUP ini
Dikeluarkan di : Bali
Pada tanggal : 21 Januari 2021
Kepala Dinas,
Cahyono Mulyadi, MM
Pembina Tk. 1
Itulah penjelasan mengenai manfaat dan jenis SIUP beserta contohnya. Beberapa contoh SIUP diatas dapat memberikan gambaran bagi orang-orang yang belum mempunyai atau bahkan belum pernah melihat surat izin usaha perdagangan. Mengingat betapa pentingnya surat izin ini, maka para pengusaha wajib memilikinya.