Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Beserta Syarat yang Dibutuhkan

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan0
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan0

Suroboyo.id – Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sangat penting dimiliki oleh para pelaku usaha baik kecil maupun besar.

Sebab, SIUP menjadi tanda bahwa usahamu sudah legal untuk melakukan kegiatan usaha.

SIUP yaitu dokumen yang wajib dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Baca juga: Apa Itu SIUP? Berikut Jenis, Syarat dan Prosedur Pembuatannya

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai cara membuat SIUP. Namun sebelum itu, kenali dulu jenis-jenis SIUP.

Jenis-Jenis SIUP

Ada 3 kategori yang dikelompokkan berdasarkan besar modal yang digunakan dalam pendirian usaha. Yaitu:

1. SIUP Besar yaitu untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 500 juta

2. SIUP Menengah yaitu untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp 200-500 juta

3. SIUP Kecil yaitu untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik yang lebih kecil atau sama dengan Rp 200 juta.

Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, kamu bisa melakukannya di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau juga bisa melakukannya di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T.

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Berikut ini syarat yang harus kamu siapkan, antara lain:

  • Fotokopi identitas diri atau KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga 3 lembar.
  • Fotokopi NPWP 3 lembar.
  • Surat perjanjian sewa-menyewa tanah (bila tanah atau bangunan usaha merupakan tanah sewa).
  • Fotokopi KTP pemilik tanah yang disewa.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
  • Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu satu tahun.

Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Tidak Masuk Sekolah yang Baik dan Benar

Setelah semua syarat lengkap, kamu bisa mengurus SIUP dengan datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili, menuju loket bagian layanan terpadu SIUP.

Isi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan yang ada, kemudian tunggu hingga SIUP jadi.

Masa berlaku SIUP adalah selama usaha masih berjalan, tapi SIUP tentunya harus terus diperbaharui setiap lima tahun sekali. Untuk pengurusan SIUP ini kamu tidak akan dikenai biaya apa pun.

Jika kamu dikenai pungutan, kamu bisa melayangkan keluhan melalui www.lapor.go.id.