Berita  

Cak Imin Akui Menerima Surat Panggilan KPK, Namun Meminta Penundaan

suroboyo.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab dipanggil Cak Imin, mengakui bahwa ia telah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus ini, yang tengah diselidiki oleh KPK, berawal pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Transmigrasi.

Cak Imin menjelaskan, “Saya baru saja mengetahuinya, bahwa besok saya dijadwalkan untuk dipanggil. Awalnya, saya berniat untuk datang.”

Namun, ia menambahkan bahwa ia sudah memiliki jadwal yang telah direncanakan sejak lama di Banjarmasin. Oleh karena itu, Cak Imin berencana untuk meminta agar pemeriksaannya di KPK ditunda.

“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengaku menghormati dan menghargai langkah yang diambil KPK untuk menuntaskan kasus korupsi.

Ia tak merasa langkah KPK memeriksanya berkaitan dengan deklarasi dirinya sebagai bakal cawapres berpasangan dengan Anies Baswedan yang baru-baru ini dilakukan.

“Kalau saya tegak lurus aja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis,” katanya.

Sebelumnya, KPK disebut bakal memanggil Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah informasi pemanggilan Cak Imin ini.

Baca Juga :   Inilah Alasan Deklarasi Anies-Cak Imin di Surabaya Dilangsungkan Tanpa Atribut Partai, Simak Disini

“Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi,” kata Ali Fikri kepada wartawan.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali);Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan.