Berita  

Buruh Mencalonkan Kenaikan UMK Surabaya 15 Persen, Pemkot Menunggu Panduan Pusat

suroboyo.id – Perbincangan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya sedang dalam tahap pembahasan di dewan pengupahan. Serikat pekerja telah menyuarakan aspirasinya, yaitu menyarankan kenaikan UMK Surabaya sebesar 15 persen.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menunggu panduan resmi mengenai pengupahan dari pemerintah pusat yang kabarnya akan mengalami perubahan.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya, M. Solikin, menjelaskan bahwa dalam empat tahun terakhir, penetapan UMK mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini juga berlaku untuk tahun ini, di mana perhitungan UMK untuk tahun 2024 masih mengacu pada pedoman yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Hingga saat ini, proses penetapan upah masih menunggu pembaruan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya, Dewan Pengupahan Surabaya tahun ini tidak melakukan perhitungan perbandingan terhadap UMK yang telah diterapkan sebelumnya.

Pembanding itu didasarkan pada hitungan berbagai komponen kebutuhan karyawan atau buruh. Mulai kebutuhan sandang hingga pangan.

’’Namun, tahun ini sepertinya tidak ada. Jadi, mengikuti mekanisme sebelumnya. Biasanya upah dipatok sedikit di atas inflasi,’’ papar Solikin kemarin (23/10).

Meski begitu, Solikin menyebut serikat pekerja dan buruh sudah memiliki usulan tersendiri. Yakni, kenaikan sampai 15 persen. Kalau dihitung berdasar UMK tahun ini, kenaikannya sebesar Rp 678.821,89. Dengan begitu, UMK 2024 diharapkan bisa mencapai Rp 5.204.301,07.

’’Hitungan itu didasarkan pada berbagai faktor. Salah satunya, gaji ASN, TNI, dan Polri yang juga naik. Gaji mereka naik 8 persen,’’ kata Solikin yang mewakili unsur buruh.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini mengatakan, saat ini memang pemerintah daerah belum menerima aturan anyar tentang pengupahan.

Namun, pekan ini disperinaker seluruh Jawa Timur akan dikumpulkan. Salah satunya, membahas mekanisme aturan penentuan UMK.

’’Yang pasti, nanti kita ikuti saja bagaimana mekanisme yang ditetapkan pusat. Sebab, informasinya juga ada perubahan atas PP yang sekarang,’’ papar Zaini.

Meski begitu, Zaini menyebut, pihaknya tetap membuka pintu lebar-lebar jika ada masukan terkait UMK dari pengusaha maupun pekerja. Semua aspirasi mereka akan diupayakan untuk disuarakan ke pemerintah yang lebih tinggi.