Suroboyo.id – SIUP atau singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan adalah salah satu surat izin yang wajib dipenuhi oleh seorang pengusaha.
SIUP adalah izin usaha bagi sebuah perusahaan atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang niaga berupa jual beli barang atau jasa.
Salah satu langkah hukum yang harus dilengkapi seorang pengusaha yaitu mengurus perizinan. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)merupakan slaah satu dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik usaha baik dalam skala perorangan, UMKM, ataupun perusahaan besar.
Baca juga: Daftar Gaji Karyawan PT. Astra Group: Lengkap Semua Posisi
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 46/2009, SIUP diperlukan untuk perusahaan dengan kekayaan bersih melebihi Rp 50 juta (tidak termasuk tanah maupun bangunan tempat usaha).
Akan tetapi, perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP apabila operator ekonomi menginginkannya. Misal seperti mereka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman.
Jenis SIUP
SIUP ini memiliki jenis yang berbeda-beda sesuai dengan besaran nilai usaha yang dimiliki sebagai berikut:
1. SIUP Mikro
Yaitu SIUP yang diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro dengan modal dan kekayaan bersih maksimal Rp 500 juta.
2. SIUP Kecil
Yaitu SIUP untuk pedagang dengan modal dan kekayaan bersih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
3. SIUP Menengah
Yaitu SIUP yang harus dimiliki oleh perusahaan dagang modal dan jumlah bersih seluruhnya dari Rp 500 juta menjadi Rp 10 miliar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP Besar
Yaitu SIUP yang harus dimiliki oleh perusahaan dagang dengan modal bersih lebih dari Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan bisnis.
Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan ini akan diajukan kepada pejabat penerbit SIUP disertai dengan permohonan yang ditandatangani oleh pemegang saham/pengurus dengan materai dan dokumen yang dipersyaratkan untuk lampiran II Permendag 36/2007.
Baca juga: Daftar Gaji Sinarmas Multifinance: Simak Besarannya
Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan pengajuan SIUP akan berbeda tergantung dari jenis usahanya. Dan berikut ini persyaratan pembuatan SIUP:
1. Perorangan
- Formulir permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bermaterai Rp. 6.000,- (Surat Perjanjian, Struktur Modal, Denah Lokasi)
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha (mengetahui Kepala Desa/Lurah bila permohonan baru)
- Melampirkan izin asli (izin yang akan dimohonkan perpanjangan/perubahan)
- Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar (latar merah)
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa usaha masih tetap beroperasi, tidak mengalami perubahan atau tidak terdapat perluasan tempat usaha serta tidak mengalami pindah lokasi dan atau pindah kepemilikan (bila perpanjangan/daftar ulang)
- Map jepit warna merah
- Untuk pengurusan perizinan yang dikuasakan kepada pihak lain, terdapat surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-
Bisnis komanditer (CV)
- Mengisi formulir/blanko permohonan. Unduh disini.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotokopi Izin Gangguan (HO)
- Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal, dan tenaga kerja/blanko Isian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Materai Rp6.000,00 sebanyak 2 buah
- Untuk penambahan Sub Bidang Usaha, dengan mengisi formulir isian penambahan sub bidang
- Fotokopi Akta Pendirian
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Neraca Awal
Perseroan Terbatas (PT)
- Mengisi formulir/blanko permohonan. Unduh disini.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotokopi Izin Gangguan (HO)
- Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal, dan tenaga kerja/blanko Isian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Materai Rp 6.000,00 sebanyak 2 buah
- Untuk penambahan Sub Bidang Usaha, dengan mengisi formulir isian penambahan sub bidang
- Surat Keputusan Menteri Hukum (khusus untuk PT)
- Surat Keputusan Menteri Koperasi (khusus untuk koperasi)
- Data akta
- Fotokopi KTP Komisaris dan Direktur
Baca juga: Daftar Gaji Satpol PP Beberapa Provinsi di Indonesia, Dari Staff Hingga Eselon I
Prosedur Pembuatan SIUP
Pemohon memperoleh informasi pada bagian informasi dan mengambil formulir
Pemohon menyerahkan permohonan pengajuan berkas kepada Customer Service Officer (CSO). Petugas CSO melakukan pemutakhiran data berdasarkan berkas yang diajukan
Untuk permohonan Izin Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO) baru, dilaksanakan pengecekan lapangan
Pada bagian back office yaitu Ka. Subid Pelayanan, Ka. Subid Verifikasi, dan Ka. Bidang Pelayanan dilakukan proses untuk memutuskan apakah permohonan izin ditolak atau tidak. Jika permohonan ditolak, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan pemberitahuan penolakan
Permohonan izin yang diterima dilanjutkan untuk diproses dan izin dicetak. Izin yang telah dicetak diserahkan kepada sekretaris untuk ditandatangani oleh Kepala Badan
Pengambilan izin
Demikian penjelasan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan mengetahui info jenis dan persyaratan pengajuan SIUP ini, diharapkan Anda bisa lebih mudah dalam melalui prosesnya. Selamat mencoba!