Berita  

Aksi Protes PKL di Pantai Kenjeran Surabaya Berujung Laporan ke Polisi oleh Satpol PP

suroboyo.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah melaporkan sejumlah individu yang mengatasnamakan pedagang kaki lima (PKL) ke pihak kepolisian sebagai dampak dari perusakan terhadap pagar Pantai Kenjeran pada Minggu (24/12/2023).

M. Fikser, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, menjelaskan bahwa sejumlah pedagang tersebut melakukan protes karena tidak diizinkan berjualan di tepi Pantai Kenjeran, khususnya di area batu-batu. Mereka mengeluhkan menurunnya penjualan sejak dipindahkan untuk berjualan di Sentra Ikan Bulak (SIB).

“Namun, tindakan yang kami ambil bukan untuk melarang orang berdagang, tetapi agar mereka berjualan sesuai dengan lokasi yang ditentukan,” ujar Fikser pada Senin (25/12/2023).

Fikser menambahkan bahwa para pedagang sebelumnya telah melakukan protes dengan memblokade jalan, dan pada Minggu lalu mereka mengulanginya, bahkan melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.

“Membuang sampah di jalan raya, menutup akses jalan, melempar batu itu merugikan warga lain. Kami penertiban kemarin, dilempar batu, lalu ada perusakan, kami mundur,” katanya lagi.

Tindakan itu, sudah dilaporkan polisi karena dianggap merugikan masyarakat.

“Kalau perusakan pagar sudah kami laporkan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan video beredar. Lalu pemilik barang, DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga) yang melaporkan, didampingi kami Satpol PP yang tahu kejadian,” imbuhnya.

Fikser menyebut sebelumnya 70 pedagang di kawasan itu yang dipindah ke SIB sudah sepakat. “Sudah dari Juni, kesepakatan masuk SIB. Kita tahu, proses ini perlu waktu. Jadi kalau ada PKL yang keluar, kami dorong masuk,” katanya.

Fikser menyebut tetap menyiagakan petugas Satpol PP berjaga di lokasi untuk menghalau demo berulang. Sementara untuk mengatasi sepi pengunjung SIB, lanjut Fikser dikomunikasikan dengan dinas terkait untuk memindahkan parkir ke SIB.

“Kami sudah masukan pedagang di dalam soal jualan mainan masuk sudah kami coba memenuhi padahal ketentuannya tidak boleh. Tapi karena mereka warga di sana dan keputusan bersama, jadi kami coba. Lalu parkir masuk SIB harapannya pengunjung masuk,” tandasnya.

Sementara pantauan suroboyo.id pada Senin sore, terdapat kerusakan pagar sekitar 30 meter. Beberapa pedagang juga nampak masih berjualan di badan jalan. Tidak terlihat petugas Satpol PP di lokasi.

Huri, salah satu pedagang lontong kupang di kawasan batu-batu yang masih berdagang hari ini menyebut, terpaksa tetap melanggar aturan berjualan di SIB karena sepi pembeli.

Omzet harian di tepi pantai bisa mencapai Rp200 ribu sampai Rp1 juta. Sementara di SIB hanya belasan ribu.

“Hari biasa Rp200-300 ribu. Kemarin cuma dapat Rp70 ribu karena ada obrakan. Kalau Minggu, hari libur Rp800ribu sampai Rp1 juta. Di SIB sehari dapat Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Meski dapat 50 ribu ya tetap kurang,” ujarnya ditemui suroboyo.id di lokasi.

Ia menyebut, pedagang yang mengandalkan sumber penghasilan dari berjualan di tepi pantai, tak bisa menunggu hingga SIB ramai demi penghasilan sama.

Tapi, solusi yang diajukan para pedagang, sambungnya, diizinkan berjualan di tepi pantai setiap akhir pekan dan hari libur atau tanggal merah untuk mengejar omzet.

“Sudah satu bulan lebih di SIB, tidakada hasil sama sekali. (Mending) kejar-kejaran sama petugas. Tapi solusinya ya sudah hari biasa di sana (SIB), tapi hari libur keluar,” tandasnya.