Berita  

Vonis 3,5 Tahun untuk Dokter Gadungan Susanto yang Merugikan RS PHC Surabaya Rp 262 Juta

suroboyo.id – Susanto, seorang terdakwa berusia 48 tahun yang melakukan penipuan dengan menyamar sebagai seorang dokter di Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC), akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan hukuman tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tongani menjelaskan bahwa sejumlah faktor menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan ini. Mereka menyatakan bahwa semua unsur pidana yang didakwakan terbukti terpenuhi.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo telah memanggil beberapa saksi yang menjadi korban dari perbuatan Susanto. Di antara mereka adalah dr. Anggi Yurikno, Dadik Dwi Irianto, Ikawati, dan Eko Sulistiawan.

Selain itu, dalam persidangan, Susanto juga mengakui bahwa dia sebelumnya pernah dihukum di Tenggarong, Kalimantan Timur. Terdakwa ini tidak mengenal dr. Anggi Yurikno, yang identitasnya digunakan untuk melamar pekerjaan di Rumah Sakit PHC. Akibat perbuatannya, Rumah Sakit PHC Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp 262 juta.

“Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan menggunakan identitas palsu dan CV berisi sertifikat yang diambil dari website. Kemudian dibuatkan PKWT. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi Rumah Sakit PHC Surabaya sebesar Rp 262 juta,” katanya.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Susanto menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucap Susanto melalui panggilan daring.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Vonis 3,5 tahun tidak berbeda jauh dengan tuntutan jaksa selama empat tahun penjara.