Berita  

Usulan Kenaikan UMP DKI 2024: Pemda Menyarankan Kenaikan Sebesar Rp165 Ribu

suroboyo.id – Pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp165 ribu, menjadikannya sejumlah Rp5.067.381.

Usulan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang berlangsung pada Jumat (17/11) malam, diketahui bahwa UMP DKI tahun sebelumnya adalah sebesar Rp4.901.798.

Usulan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 ini menjadi sorotan dalam sidang tersebut, dengan tiga rekomendasi yang diajukan oleh pihak pemda, pengusaha, dan buruh terkait besaran UMP.

Unsur pemda mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula PP Pengupahan terbaru menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP Jakarta 2024 naik menjadi Rp5.067.381.

Unsur pengusaha mengusulkan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta. Maka, UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068.

Sementara usulan serikat pekerja tidak mengacu pada PP Pengupahan terbaru. Buruh menginginkan kenaikan 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta sebesar 1,89 persen, ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sebesar 4,96 persen, ditambah indeks tertentu sebesar 8,15 persen. Hasilnya, UMP DKI tahun depan Rp5.637.068.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan besaran UMP DKI Jakarta diumumkan paling lambat hari ini (21/11).

“Iya iya, paling lambat. Besok, 21 (November) paling lambat,” kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11).

Meski begitu, Heru enggan membeberkan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta. Ia hanya mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga :   Jokowi Tetapkan Aturan Baru Perhitungan Upah Buruh untuk Tahun 2024

“Tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51 2023,” ucapnya.