suroboyo.id – Kuasa hukum DSA (29), yang merupakan korban dari penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI, telah melaporkan tiga anggota Polri kepada Propam Polda Jawa Timur.
Tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam laporan tersebut adalah mantan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakasantri, Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi.
Salah satu anggota dari tim pengacara korban, Hendra Yana, menjelaskan bahwa Kompol Hakim dan Iptu Samikan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Pertama-tama, mereka dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam Perkap Polri, yakni menyebarkan berita bohong dan/atau berita yang tidak pantas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Hendra saat ditemui di Polda Jatim pada hari Senin, 16 Oktober.
Hendra mengatakan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsanti itu diduga sudah melanggar pasal 221 KUHP tentang menutupi tindak pidana, atau obstruction of justice.
“Dugaan kami di situ ketika muncul konfirmasi dari media massa ke Kanit Reskrim [Polsek] Lakarsantri, [tentang dugaan penganiayaan] ditepis dan dibantah secara langsung tanpa dilakukan pemeriksaan yang komprehensif terlebih dulu,” ujarnya.
Iptu Samikan sebagai Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri diduga sudah menyatakan korban DSA meninggal karena asam lambung, bukan karena tindak penganiayaan dari Ronald.
“Seharusnya sebagai anggota kepolisian, harus melakukan pemeriksaan terkait dengan ini nyawa orang yang hilang jadi harus ditemukan dulu apakah penyebabnya benar dia sakit atau dia memang ada dugaan penganiayaan atau pembunuhan seperti itu,” katanya.
Hendra juga melaporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta.
“Kasi Humas menjawab berdasarkan hasil olah TKP tidak ada luka di anggota tubuh korban, cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri,” ucapnya.
Untuk memperkuat laporannya, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke Propam Polda Jatim. Antara lain, tujuh screen shot pemberitaan, empat foto korban dengan sejumlah luka, dan rekaman jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce sendiri mengaku akan mendalami pernyataan Kanit Reskrim Kanitreskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan.
“Ya nanti akan kami dalami,” kata Pasma, saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Pasma juga menegaskan pihaknya tak mendapat intervensi apapun saat menangani kasus ini meski Ronald merupakan anak anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur.
“Tidak ada [intervensi], kami tetap konsisten terkait penanaganannya,” ucapnya.
Anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial DSA (29).
Ronald disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobilnya. Anak pertama Edward Tannur itu dijerat Pasal 338 KUHP subisidair Pasal 351 ayat 3 KUHP.