Index
Berita  

Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Menggantikan Anwar Usman

suroboyo.id – Hakim Suhartoyo telah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman. Pemilihan Ketua MK ini dilakukan dalam rapat tertutup yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/11).

“Dengan kesepakatan bersama dari para hakim konstitusi, yang akan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi selanjutnya adalah Bapak Suhartoyo. Sementara itu, saya akan tetap menjabat sebagai wakil ketua,” kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers.

Keputusan ini diambil setelah musyawarah mufakat antara hakim konstitusi yang hadir. Suhartoyo akan menggantikan Anwar Usman, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Ketua MK melalui keputusan Majelis Kehormatan MK.

Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.

Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain putusan terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menerima sanksi tambahan berupa teguran tertulis akibat pendapatnya di ruang publik.

Exit mobile version