suroboyo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 2,2 miliar.
KPK mengungkap bahwa uang tersebut diduga digunakan oleh Abdul Gani untuk membayar penginapan di hotel dan perawatan gigi.
“Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi seperti pembayaran penginapan di hotel dan perawatan dokter gigi,” kata Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi Malut hendak melaksanakan proyek infrastruktur. Abdul Gani, yang menjabat sebagai Gubernur Malut, diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan memenangkan lelang proyek tersebut.
“AGK (Abdul Gani Kasuba), dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara, ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan memenangkan lelang proyek pekerjaan tersebut,” ujar Alex.
Abdul Gani diduga memerintahkan Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan untuk menyampaikan proyek di Malut. Besaran nilai proyek jalan dan jembatan di Malut mencapai Rp 500 miliar dari APBN.
“Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo,” ujar Alex.
Abdul Gani diduga menentukan besaran setoran setiap proyek. Abdul Gani juga diduga memerintahkan agar progres pekerjaan dimanipulasi seolah telah selesai 50 persen agar anggaran bisa segera dicairkan.
“Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan,” ujar Alex.
Alex mengatakan kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang ialah Kristian Wuisan. Selain itu, ada pihak swasta bernama Stevi Thomas, yang diduga memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim, untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.
“Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI (Ramadhan Ibrahim),” katanya.
Alex mengatakan Abdul Gani diduga menerima uang senilai Rp 2,2 miliar. Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.
“Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar,” ujar Alex.
“Selain itu, AGK diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” imbuhnya.
Abdul Gani, Ramadhan, dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut Daftar Tersangka Dalam Kasus Ini:
Penerima
1. Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Maluku Utara
2. Ridwan Arsan, Kepala BPPBJ
3. Ramadhan Ibrahim, Ajudan
Pemberi
4. Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Pemukiman
5. Daud Ismail, Kadis PUPR
6. Stevi Thomas, swasta
7. Kristian Wuisan, swasta.